Kuasa Hukum Berharap Putusan Yang Seadil-adilnya, Walikota Pagar Alam di Gugat PTUN Palembang  Terkait PNS Dipecat Tidak Hormat 

- Penulis

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Keputusan Walikota Pagar Alam yang memberhentikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak dengan hormat berbuntut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

PNS tersebut, Rehan, S.T., tercatat sebagai Analis Perencana Evaluasi dan Pelaporan pada Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Melalui Kantor Hukum Trisula Justicia Kota Palembang, yang dikomandoi oleh M Ali Ruben, S.H., M.H.serta di dampingi oleh Dicky Andrian, S.H., M.H., Anjas Dwiki Navendra, S.H., Abdul Latif Zikri, S.H., dan Intan Ayu Febrina, S.H. menggugat hal tersebut dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 5/G/2026/PT.TUN.PLG.

Dalam gugatannya, Selaku Kuasa Hukum, M Ali Ruben, S.H., M.H., menempatkan Walikota Pagar Alam sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam sebagai Tergugat II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun keputusan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 888/229/KPTS/BKPSDM/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana ringan, “ujarnya.

Kuasa Hukum berpendapat keputusan tersebut merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang secara langsung menimbulkan akibat hukum terhadap dirinya. Pasalnya, pemberhentian tersebut membuat Rehan kehilangan status dan kedudukannya sebagai PNS berikut hak-hak kepegawaian yang melekat.

Dalam gugatan disebutkan, hak yang terdampak antara lain penghasilan, masa kerja, hak kepegawaian hingga hak-hak lain yang berkaitan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara.

Menariknya, selain meminta agar keputusan pemberhentian tersebut dinyatakan tidak sah atau dibatalkan melalui pokok perkara, Kuasa Hukum juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.

“Apabila pemberhentian tetap dilaksanakan selama perkara berjalan, pemulihan status kepegawaian setelah adanya putusan yang menguntungkan dirinya dapat menimbulkan persoalan administratif baru,’ujar Ali Ruben, S.H., M.H.

Sebaliknya, Kuasa Hukum menilai penundaan pelaksanaan keputusan selama proses pemeriksaan perkara tidak akan menghilangkan kewenangan Walikota Pagar Alam sebagai PPK maupun menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan umum.

Karena itu, Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim PTUN Palembang mempertimbangkan permohonan penundaan tersebut sesuai ketentuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam petitum penundaannya, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Ia juga meminta agar Tergugat diperintahkan menunda pelaksanaan Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 888/229/KPTS/BKPSDM/2026 sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kuasa Hukum, meminta agar selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, di dirinya tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian.

Perkara ini kini menjadi ranah PTUN Palembang untuk menguji aspek administrasi dari keputusan pemberhentian tersebut. Sementara itu, mengenai pokok perkara dan alasan hukum masing-masing pihak, seluruhnya akan diuji dalam proses persidangan.

Dan,”mudah-mudahan Klien kami, pada sidang hari ini bisa menghasilkan keputasan yang adil terhadap klien kami, sehingga klien kami bisa bekerja kembali dan di aktipkan kembali PNS nya untuk menapkahi anak-anaknya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru Untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi
Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran
Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik
Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 350 Liter Pertalite
Peduli Pengangguran, Kapolsek Gianyar Dorong Generasi Muda Siap Kerja Melalui Program Poliran
Musda IV Golkar Padang Lawas: Hadirkan Ketua DPD Golkar Sumut, Perkuat Semangat Demokrasi Untuk Pemilu Mendatang
Kapolres Gianyar Gelar Rembug Warga Dan Poliran, Serap Aspirasi Pekerja Pariwisata
Satgas Preemtif Subsatgas Dikmas Melaksanakan Sosialisasi Melalui Radio Sakti FM Bangli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ormas Peduli NKRI Sumsel: Kami Dukung Penuh 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Imigrasi Gerebek Dua Rumah Di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol Dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 350 Liter Pertalite

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Peduli Pengangguran, Kapolsek Gianyar Dorong Generasi Muda Siap Kerja Melalui Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Musda IV Golkar Padang Lawas: Hadirkan Ketua DPD Golkar Sumut, Perkuat Semangat Demokrasi Untuk Pemilu Mendatang

Berita Terbaru