Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG — Skandal penerbitan surat kematian fiktif menimpa Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang yang hingga hari ini dipastikan masih hidup. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya motif perampasan tanah oleh oknum keluarga, sementara pihak aparatur desa terkesan saling lempar tanggung jawab dan menghindari konfirmasi dari pihak media.

Awak Media yang tergabung dalam Media Center Jayanti (MCJ) mengkonfirmasi pihak keluarga dan Nenek Suminah langsung dikediaman beliau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Pabuaran berdalih tidak mengetahui bahwa warganya tersebut masih hidup saat dokumen kematian diterbitkan. Kades menyatakan bahwa seluruh proses pembuatan surat kematian fiktif tersebut dieksekusi langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pabuaran tanpa adanya pengecekan lapangan (crosscheck) ke kediaman Nenek Suminah. Kelalaian administratif ini diakui sebagai bentuk kelengahan pihak desa yang tertipu oleh klaim sepihak.

Penerbitan surat kematian ini merupakan modus kejahatan pertanahan. Oknum keponakan Nenek Suminah memanfaatkan surat fiktif tersebut dengan mengaku sebagai ahli waris tunggal. Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengubah nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah milik korban. Setelah status nama berhasil dialihkan, tanah tersebut langsung dijual oleh sang keponakan kepada pihak perusahaan.
Upaya wartawan untuk mendapatkan hak jawab dari Sekdes Pabuaran terkait kronologi dan dasar penerbitan dokumen justru menemui jalan buntu. Setelah dicari di kantor desa maupun kediamannya tanpa hasil, Sekdes Pabuaran diketahui memblokir nomor telepon seluler wartawan saat dihubungi.
Sekdes Kubang Patung Sulit Ditemui, sikap menghindar tidak hanya ditunjukkan oleh aparat Desa Pabuaran. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Sekdes Desa Kubang Patung, Kecamatan Sukamulya—yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan administrasi atau jejak dokumen tersebut—juga nihil. Sekdes Kubang Patung disebut sangat sulit ditemui oleh awak media yang datang untuk meminta keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan langsung dari Sekdes Pabuaran maupun oknum keponakan terkait perbuatannya. Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara demi memuluskan praktik mafia tanah ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.













