GarudaXpose.Com | Padang Lawas — Gerakan Masyarakat Anti Penindasan dan Kriminalisasi PT BARAPALA menyuarakan sikap tegas dan serius terkait sengketa lahan seluas 3.000 hektar di wilayah Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Pernyataan sikap ini disampaikan secara tertanggal 27 Agustus 2026, dengan nada mengingatkan pihak berwajib untuk tidak berpihak pada satu pihak dan mengutamakan kebenaran hukum serta keadilan rakyat.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Muliadi Harahap, kelompok ini meminta tegas kepada Kapolres Padang Lawas agar tidak memberikan perlindungan kepada PT BARAPALA hanya beralaskan adanya legalitas yang dimiliki perusahaan tersebut, karena menurut pengakuan masyarakat, keabsahan itu masih dipertanyakan hingga saat ini.
Masyarakat menegaskan bahwa PT BARAPALA bukanlah pemilik sah atas lahan yang dipersengketakan tersebut. Hal ini dikutip dari dasar putusan Pengadilan Nomor 267/Pdt/2014/PT MDN yang menguatkan posisi warga atas tanah berlokasi di Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah seluas sekitar 3.000 hektar itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik tajam juga ditujukan terkait penanganan kasus di kepolisian. Masyarakat meminta Kapolres Padang Lawas segera membebaskan warga yang ditahan atau diproses hukum atas laporan yang dibuat oleh pihak PT BARAPALA, yang dinilai tidak memiliki dasar hak kepemilikan yang benar dan sah.
Selain ke pihak kepolisian, gerakan ini juga meminta perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas untuk menindak tegas pihak PT BARAPALA. Tuduhan merambat ke penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan secara sepihak serta terjadinya perambahan kawasan hutan yang merugikan lingkungan dan hak hidup masyarakat setempat.
“Apabila Kapolres Padang Lawas tidak sanggup menindak tegas pelanggaran dan perambahan yang dilakukan PT BARAPALA di Kecamatan Barumun Tengah, maka patut kami duga pihak kepolisian mendapatkan keuntungan atau jatah bulanan dari perusahaan tersebut,” tegas pernyataan sikap itu bernada keras.
Masyarakat juga meminta agar Satgas PKH turut mengawasi dan mendesak penyelesaian masalah ini hingga tuntas. Lebih jauh, disampaikan pesan keras bahwa jika pimpinan di Polres maupun Kejari Padang Lawas tidak mampu menegakkan keadilan dan menindak pelanggaran dengan tegas, langkah yang sebaiknya diambil adalah mengundurkan diri demi ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Diakhiri dengan seruan semangat perjuangan rakyat dan kalimat “Diam Tertindas atau Bangkit Melawan”, pernyataan ini menjadi bukti bahwa ketegangan dan tuntutan penyelesaian sengketa tanah serta dugaan pelanggaran hukum di wilayah Padang Lawas masih menjadi prioritas yang mendesak ditangani oleh pihak berwenang secara jujur dan transparan demi kesejahteraan rakyat.
Dan masyarakat akan mempertanyakan kembali kepada pihak polres Padang lawas dan kejaksaan negeri Sibuhuan pada Minggu depan terkait dengan
tindak lanjut tuntuttan ini dan masyarakat sangat berharap kepada bapak kapolres dan bapak kajari akan menanggapi aspirasi kami sebagai masyarakat pungkasnya
Arman Effendi









