
Garudaxpose.com l JAKARTA — Isu kebebasan menjalankan ajaran agama kembali mencuat di ruang publik nasional menyusul polemik aturan berpakaian di lingkungan lembaga pendidikan tinggi kedinasan. Peristiwa ini memicu diskursus luas mengenai pentingnya menghormati hak asasi warga negara dalam menjalankan syariat Islam, khususnya kewajiban menutup aurat bagi perempuan Muslimah yang sejalan dengan konstitusi Indonesia.
Menanggapi dinamika tersebut, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati sosial nasional, H. Syahrir Nasution, S.E., M.M., yang bergelar Sutan Kumala Bulan, memberikan pandangan bernas. Ia menegaskan agar publik maupun pihak institusi pendidikan tidak bersikap picik dalam menyikapi mahasiswi atau kadet yang mengenakan jilbab, mengingat hal tersebut merupakan perintah langsung dari ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Berikan dulu buah pikiran kita yang bernas dan jangan terlalu picik melihat mahasiswa berpakaian jilbab, itu ajaran agama Islam,” ujar H. Syahrir Nasution dalam tanggapannya, Selasa (25/8).
Tinjauan Teologis: Kewajiban Jilbab dan Syariat Islam dalam Al-Qur’an dan Hadis
Bagi umat Islam, mengenakan jilbab bukanlah sekadar tren mode atau atribut kultural, melainkan kewajiban syar’i yang berfungsi menjaga kehormatan, kepribadian, dan integritas moral seorang Muslimah. Berikut adalah landasan normatif yang memperkuat esensi berbusana secara Islami:
1. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab Ayat 59:
yang berisi perintah Allah SWT kepada para wanita Muslimah untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat dengan longgar dan sempurna.
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
2.Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur Ayat 31:
Allah SWT memerintahkan kaum perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, serta menutupkan kain kerudung hingga menutupi bagian dada mereka.
3. Hadis Rasulullah SAW:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda kepada Asma’ binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini”—beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).
4.Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah Ayat 208:
agar orang-orang beriman mengamalkan seluruh ajaran Islam secara total dan menjauhi godaan setan. [1]
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
(Ayat ini menegaskan bahwa menjalankan syariat Islam—termasuk kewajiban berbusana Muslimah—merupakan bagian dari keimanan yang utuh dan tidak boleh dipisah-pisahkan demi tuntutan yang tidak berdasar hukum.)
5. Firman Allah SWT dalam QS. Ali ‘Imran Ayat 102:
yang berisi perintah untuk bertakwa kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya takwa dan menjaga keimanan hingga akhir hayat. [1, 2]
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Muslim.”
(Ayat ini memotivasi setiap Muslim dan Muslimah untuk senantiasa menjaga identitas keislamannya, termasuk dalam hal ketaatan berbusana penutup aurat di manapun mereka berada, sebagai wujud takwa kepada Allah SWT.)
Landasan normatif ini menunjukkan bahwa jilbab adalah identitas ketaatan yang dilindungi di negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
(Tim Redaksi)











