Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.
Garudaxpose.com l Jakarta—
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara mendesak Mabes Polri dan seluruh jajaran penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh atas dugaan penistaan agama dalam materi promosi minuman beralkohol merek “Newport” yang beredar di ruang publik dan media sosial. Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, Muhammad Taufik Umar dhani Harahap, S.H., menegaskan bahwa penggunaan ayat Al-Qur’an dalam materi promosi minuman keras, sebagaimana tampak dalam video yang beredar, bukanlah persoalan ringan yang dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. “Apabila benar materi tersebut dibuat, disebarluaskan, dan digunakan untuk kepentingan promosi komersial, maka aparat wajib memeriksa seluruh rangkaian peristiwanya. Jangan menunggu kemarahan publik berkembang menjadi konflik sosial,” tegasnya.
Dari perspektif hukum pidana, perkara ini harus dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana sebelumnya. Oleh karena itu, Pasal 156a KUHP lama tidak dapat serta-merta dijadikan satu-satunya dasar hukum untuk peristiwa yang terjadi setelah KUHP Nasional diberlakukan. KUHP baru mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, antara lain melalui Pasal 300 dan Pasal 301, di mana Pasal 301 secara khusus mencakup penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, serta penyebaran melalui teknologi informasi. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara.
Dengan demikian, pandangan bahwa aparat penegak hukum harus menunggu pengaduan tokoh agama sebelum bertindak perlu diluruskan secara hukum. Yang menjadi pokok adalah apakah fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Aparat harus secara objektif menilai siapa pembuat materi, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyebarluaskan, siapa yang memperoleh keuntungan komersial, bagaimana konteks penggunaan ayat Al-Qur’an, serta apakah terdapat unsur permusuhan, kebencian, atau hasutan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau tekanan massa, melainkan pada pembuktian yang sah melalui alat bukti, keterangan saksi, ahli, rekaman digital, dokumen promosi, serta analisis hubungan hukum dan korporasi di balik produksi dan distribusi materi tersebut.
KAHMI Sumut juga menekankan agar penyidik tidak berhenti pada individu yang tampil di depan kamera atau pelaksana teknis di lapangan. Apabila terdapat indikasi keterlibatan badan usaha atau pihak yang mengendalikan kegiatan promosi, maka rantai pertanggungjawaban korporasi harus ditelusuri secara komprehensif. Namun demikian, atribusi pertanggungjawaban kepada korporasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan merek atau dugaan hubungan perusahaan semata. Penyidik wajib membuktikan subjek hukum yang melakukan, memerintahkan, menyetujui, membiarkan, atau memperoleh manfaat dari perbuatan yang diduga tindak pidana. Di titik ini, profesionalitas aparat penegak hukum diuji, yakni kemampuan untuk mengungkap struktur pertanggungjawaban secara utuh hingga pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini juga perlu ditempatkan dalam perspektif kejahatan komersial berbasis konten digital. Apabila simbol dan ayat agama benar digunakan sebagai instrumen promosi untuk menarik perhatian publik, meningkatkan keterlibatan, atau mendorong penjualan produk, maka agama tidak boleh direduksi menjadi komoditas pemasaran. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dasar untuk merendahkan keyakinan pihak lain, sebagaimana kebebasan berusaha juga tidak memberikan kekebalan terhadap ketentuan hukum pidana. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga ruang publik agar tidak menjadi sarana eksploitasi simbol keagamaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum.
MW KAHMI Sumut mendesak Polri untuk bertindak cepat, terukur, dan transparan: mengamankan serta melakukan forensik terhadap bukti digital, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri sumber dan distribusi materi promosi, mengkaji hubungan antara pelaksana dan korporasi, menghadirkan ahli yang kompeten, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. KAHMI Sumut tidak meminta penegakan hukum didasarkan pada tekanan massa, melainkan justru menekankan agar hukum ditegakkan sebelum eskalasi kemarahan publik mengambil alih ruang hukum. Prinsipnya jelas: agama tidak boleh dilecehkan, masyarakat tidak boleh diprovokasi, dan hukum tidak boleh kalah cepat dari viral nya sebuah konten.
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
(M.SN)














