Garudaxpose.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Abd. Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Pria yang diamankan tersebut berinisial SN (41), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Pandan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, SN diamankan sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
“Saat petugas hendak mengamankan tersangka di lokasi, pelaku SN sempat berupaya membuang barang bukti ke lantai teras salah satu rumah warga. Namun, aksi tersebut berhasil dipantau oleh personel di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bruto 4,34 gram.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, SN mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari sebuah pondok di kawasan Batu Mardinding, Sibuluan.
Selanjutnya, SN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.(Ded)













