Main “Kucing-kucingan” Proyek Rp 119 Juta di Desa Palasari, LSM ARBER Desak Inspektorat Usut Oknum “Main”.

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Praktik kontrol sosial dalam pengawasan penggunaan anggaran publik kembali mengemuka.

Indikasi keterlibatan oknum wartawan yang diduga bertindak sebagai pengoordinasi atau “pelindung” dalam pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur lokal menuai keprihatinan serius dari elemen masyarakat sipil.

Fenomena ini dinilai berpotensi mencederai independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengaburkan objektivitas pengawasan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tersebut mencuat saat dilakukannya peninjauan lapangan atas kegiatan pembangunan Drainase U-Ditch yang berlokasi di Kampung Pasir Gaok RW 03, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/07/2026).

Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui skema Penunjukan Langsung (PL).

Pemerintah Kecamatan Legok bertindak selaku Pengelola Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan oleh penyedia jasa CV Adi Komala Sentosa dengan nilai pagu sebesar Rp 119.580.000,- dan masa pengerjaan 21 hari kalender.

Dugaan skema pengkondisian satu pintu di lapangan semakin menguat ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi proyek.

Salah seorang pekerja secara terbuka mengarahkan wartawan untuk menghubungi oknum jurnalis berinisial C guna urusan “pengkondisian”.

“Ke C saja bang untuk pengkondisian, coba ditelpon saja orangnya,” ungkap salah seorang pekerja proyek di lokasi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaan fisik material dan progres pengerjaan, oknum berinisial C tersebut memberikan arahan yang mengindikasikan adanya dugaan formalitas pelaporan semata.

“Iya, U-Ditch nya juga belum di pasang, selfie saja dulu di lokasi nanti Saya ajukan ke Bos,” ujar oknum C saat dikonfirmasi via telepon.

Rangkaian fakta lapangan ini memicu keprihatinan mendalam karena memperlihatkan dugaan pola kompromi sistematis, di mana fungsi verifikasi faktual atas material konstruksi digantikan oleh formalitas dokumentasi demi kepentingan tertentu.

Dalam konteks hukum dan etika pers di Indonesia, setiap informasi wajib diuji melalui asas verifikasi dan keberimbangan (cover both sides), dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian sah. Namun demikian, secara normatif Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memberikan batasan yang sangat tegas.

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tindakan mengarahkan liputan secara formalitas tanpa menguji kebenaran fisik material di lapangan berpotensi melanggar asas akurasi dan independensi.

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menjadikan diri sebagai perantara atau pengoordinasi “pengkondisian” demi imbalan tertentu merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi.

Fungsi Kontrol Sosial (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers): Pers nasional bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta melakukan kritik dan koreksi atas penyelenggaraan fasilitas publik secara jujur dan profesional.

Menanggapi berkembangnya pengakuan pekerja lapangan serta pernyataan oknum berinisial C tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (DPP LSM ARBER), Arsyad Boni, memberikan teguran keras dan pandangan kritisnya.

“Pengakuan pekerja proyek yang mengarahkan urusan ‘pengkondisian’ kepada oknum jurnalis berinisial C adalah alarm keras bagi marwah kontrol sosial. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, indikasi ini memperlihatkan adanya dugaan praktik persekongkolan di lapangan yang merusak fungsi independensi pers.”ujarnya.

“Ketika pers yang seharusnya mengawasi kualitas pembangunan justru dijadikan pintu ‘pengkondisian’ oleh pelaksana proyek, maka masyarakat lah yang menjadi korban akibat berpotensinya penurunan mutu infrastruktur. Pihak Pemerintah Kecamatan Legok selaku pengelola anggaran serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis secara objektif.”tambah Dia.

“Kami dari DPP LSM ARBER mendesak agar anggaran APBD sebesar Rp 119,5 juta ini diawasi secara transparan dan dikerjakan sesuai Spesifikasi Teknis/RAB. Kami juga mengimbau seluruh insan pers yang berdedikasi untuk tidak membiarkan profesi jurnalisme direduksi menjadi sekadar perantara kepentingan proyek,” tegas Arsyad Boni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan, Kota Probolinggo Matangkan Strategi Hadapi Bencana Musim Hujan
Bromo Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Polres Probolinggo Perketat Pemantauan dan Siagakan Personel
Siapkan Langkah Cepat Penanganan Bencana, Pemkot Probolinggo dan Polres Kerahkan Kekuatan Lintas Instansi
Kakanwil Kemenag Banten Dukung Simamat, Perkuat Transformasi Digital
Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif Capaian Nilai 98,50
Info Bali Seputar Antisipasi Bencana dan Tata Kelola Pemerintahan
Info Denpasar Seputar Bantuan Kursi Roda, Rakor Cegah Korupsi dan Peninjauan Proyek PTSL
Info Jembrana Seputar Gathering Ketenagakerjaan dan Bantuan Bedah Rumah

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:54 WIB

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan, Kota Probolinggo Matangkan Strategi Hadapi Bencana Musim Hujan

Jumat, 6 November 2026 - 03:30 WIB

Bromo Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Polres Probolinggo Perketat Pemantauan dan Siagakan Personel

Jumat, 6 November 2026 - 03:20 WIB

Siapkan Langkah Cepat Penanganan Bencana, Pemkot Probolinggo dan Polres Kerahkan Kekuatan Lintas Instansi

Kamis, 5 November 2026 - 15:34 WIB

Kakanwil Kemenag Banten Dukung Simamat, Perkuat Transformasi Digital

Kamis, 5 November 2026 - 15:31 WIB

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif Capaian Nilai 98,50

Berita Terbaru