Garudaxpose.com | Jember — Sengketa lahan seluas 3.860 m2 di Dusun Krajan, Desa Tugu Sari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember kembali memanas. Ahli waris Lina Buk Eka bersama petugas Tipiter Polres Jember melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Kamis (09/07/2026)
Lahan tersebut merupakan hibah yang sudah bersertifikat atas nama Lina Buk Eka sejak tahun 1998. Namun hingga kini lahan itu masih dikuasai oleh Nisman Suwarni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lina Buk Eka tidak menerima. Lahan ini dikuasai Nisman Suwarni dan bahkan disewakan ke orang lain selama 6 tahun. Padahal Nisman Suwarni bukan keluarga ahli waris. Sudah jelas lahan itu milik kami, Lina Buk Eka,” tegas salah satu ahli waris.
Menurut ahli waris, mereka sudah mengantongi putusan hukum. Pengadilan Negeri Jember telah mengeluarkan penetapan Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Jember pada 8 Februari 2021, dengan putusan dibacakan pada 17 Juni 2021.
Meski ada putusan pengadilan, Nisman Suwarni disebut tidak mau menghentikan penguasaan lahan. Ia disebut memegang surat dari Kepala Desa Tugu Sari, Ahmad Khoiri.
Karena itu, ahli waris bersama keluarga berencana mendatangi kantor Kepala Desa Tugu Sari untuk menemui Kades Ahmad Khoiri. Namun saat didatangi, kepala desa tidak ada di tempat sehingga yang hadir adalah Sekretaris Desa, Santoso.
Sekdes Santoso turut menyaksikan penunjukan batas lahan oleh ahli waris Lina Buk Eka di Dusun Krajan, Tugu Sari.
Dari pihak kepolisian, petugas Tipiter Polres Jember juga hadir di lokasi untuk meninjau sebidang tanah yang diduga diserobot tersebut. Peninjauan turut didampingi Babinkamtibmas Polsek Bangsalsari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nisman Suwarni maupun Kepala Desa Tugu Sari terkait persoalan ini.
Pewarta : SR












