Garudaxpose.com, Kabupaten Tangerang – Mengawali bulan Juli, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A , bertempat di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/7/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Amirsyah, serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Camat, dan Lurah Palasari. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Pada kegiatan ini dilakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap 13 bidang tanah yang berada di Desa Palasari. Pembayaran dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Amirsyah, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah. Menurutnya, kerja sama yang baik antara masyarakat dan seluruh instansi terkait menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang dan wilayah sekitarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan infrastruktur strategis nasional dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.












