BREBES,GarudaXpose.com//- Polemik penggunaan aplikasi absen palsu di lingkungan Pemkab Brebes kembali mencuat. Setelah para ASN yang terdeteksi dinyatakan telah selesai disanksi, kini para karyawan puskesmas dan RSUD yang namanya masuk dalam daftar pengguna diminta membayar iuran ratusan ribu rupiah per orang.
Pungutan itu salah satunya terjadi di Puskesmas Sidamulya, Kecamatan Wanasari. Di sana, 7 orang karyawan diminta membayar Rp 400 ribu per orang.
Seorang karyawan Puskesmas Sidamulya yang enggan disebutkan namanya mengaku, iuran itu dihimpun oleh seorang koordinator dan diserahkan ke kepala puskesmas. Perintahnya disebut langsung dari Kepala Puskesmas Sidamulya, dr Sandy Wahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perintahnya langsung dari kapus. Denda harus ditanggung 7 orang. Padahal yang terdeteksi muncul namanya hanya 2 orang,” ujarnya.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/6), dr Sandy Wahap tidak membantah adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan, awalnya ada 7 orang di puskesmasnya yang terindikasi menggunakan aplikasi absen bodong, namun pada pengumuman terakhir yang muncul hanya 2 orang.
Sandy mengaku diminta mengumpulkan uang oleh Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes melalui pesan WhatsApp. Besaran iuran disebut bervariasi sesuai kelas puskesmas: puskesmas kecil di pelosok Rp 2,5 juta, kategori sedang Rp 3 juta, dan puskesmas besar Rp 4,5 juta.
“Perintah datangnya dari Ketua Paguyuban Kapus se Kabupaten Brebes melalui pesan WA. Kemudian saya teruskan ke karyawan,” kata Sandy.
Karena Puskesmas Sidamulya tidak memiliki kas, uang iuran sebesar Rp 2,5 juta itu dibebankan langsung kepada 7 karyawan yang sempat terindikasi. “Kalau puskesmas lain tidak dibebankan ke karyawan, karena punya kas,” ucapnya.
Sandy menyebut uang hasil iuran tersebut masih tersimpan utuh di puskesmas, dan akan disetorkan ke ketua paguyuban jika ada instruksi lebih lanjut.
Terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes, dr M Fuad, membenarkan adanya wacana pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, dana itu disiapkan untuk operasional jika ada undangan klarifikasi ke KASN di Jakarta, setelah kasus absen bodong ini viral dan sampai ke BKN.
“Kita punya wacana, karena ternyata setelah viral kemarin kan sampai ke BKN. Kalau kita ke sana perlu akomodasi nggak? Kita sebenarnya baru ngomong-ngomong nih,” kata Fuad.
Fuad menegaskan tidak pernah menginstruksikan agar iuran dibebankan ke perorangan karyawan. “Saya tidak mau membebankan kepada karyawan langsung, mereka juga tertekan karena juga korban,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr Heru Padmonobo, mengaku tidak mengetahui soal pungutan tersebut. Menurutnya, Dinas Kesehatan hanya mengurus administrasi presensi bodong ke BKD untuk diteruskan ke BKN.
“Yang mengumpulkan uang itu paguyuban kepala puskesmas. Kita nggak tahu uangnya untuk apa. Dinas tidak tahu menahu soal iuran itu,” pungkas Heru.***
(Agus)












