Eksekusi Lahan PT Gradya Murni Utama di Cisoka Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah, Penyerobot Sempat Ancam Pakai Sajam

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | TANGERANG – Proses pembongkaran dan pengosongan lahan garapan di Kampung Jeungjing, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, sempat diwarnai aksi ketegangan. Aksi penolakan dan penghadangan terjadi dari pihak keluarga yang menempati lahan saat alat berat ekskavator diterjunkan untuk melakukan perataan bangunan.

Lahan seluas 3.200 meter persegi yang diduduki warga tersebut merupakan bagian dari total 25 hektar area milik PT Gradya Murni Utama (atas nama Sinto Haryadi Wijaya). Eksekusi ini terpaksa dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam rencana proyek perluasan perumahan PT Gradya Murni Utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama dari Law Firm Advokat Pembasmi, Dr.c.H. M Firdaus Oiwobo S.H., S.H.i, M.H., CFLS, CLA, ALC, CMK., menegaskan bahwa pembongkaran ini memiliki dasar hukum yang kuat karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (*inkrah*).

“Pengadilan sudah inkrah. Pada jadwal eksekusi terakhir sebelumnya, pihak mereka sudah meminta keringanan agar ditunda selama dua minggu. Namun, setelah dua minggu berlalu dan tim mendatangi lokasi, kami justru mendapatkan ancaman berupa senjata tajam dari pihak yang menduduki lahan,” ungkap Dr. Firdaus di lokasi.


Lebih lanjut, Dr. Firdaus menjelaskan akar permasalahan bermula ketika warga awalnya hanya menumpang untuk berkebun di lahan garapan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, para penggarap justru membangun properti atau bangunan tanpa izin di atas tanah milik perusahaan.

“Pihak penyerobot sama sekali tidak mampu menunjukkan surat-surat atau bukti keabsahan kepemilikan yang valid atas lahan tersebut. Bahkan, dalam proses sengketa ini mereka tercatat sudah 12 kali berganti pengacara dan seringkali diwarnai dengan aksi ancaman di lapangan,” tegasnya.

Benar saja, pantauan di lapangan menunjukkan keluarga yang menguasai lahan tersebut sempat menahan alat berat dan mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Ketegangan baru mulai mereda ketika aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan mengamankan oknum keluarga yang menjadi provokator penghadangan.

Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Sofian, tampak turun langsung ke lapangan mengawal ketat jalannya pengamanan. Kehadirannya memastikan situasi pembongkaran tetap terkendali dan tidak berujung pada tindakan anarkis yang lebih luas.

Selain dari pihak kepolisian ada pula support dari anggota TNI serta Pol PP , redamnya emosi warga juga berkat intervensi Kepala Desa (Lurah) Jeungjing, Nurlela. Bu Lurah turun langsung memberikan pengertian dan menenangkan pihak keluarga yang memanas, sehingga proses eksekusi bangunan akhirnya bisa dilanjutkan kembali dengan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertarungan Sengit di Meja Hijau! Master Songod dan Don Yunus Sajikan Duel Kelas Tinggi
Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur
Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang
Diduga Menjadi Korban Penipuan, Rahayu Ningrum Alami Kerugian Jutaan Rupiah, Minta Aparat Tindak Lanjuti Kasus
Momentum Peringatan 10 Muharam Desa Padomasan Kecamatan Jombang Beri Santunan ke Anak Yatim
Tasyakuran Bantuan Combine Harvester, Petani Desa Jombang Langsung Uji Coba Panen 1 Hektare Secara Efisien
Asah Keterampilan, Kodim 0506/Tgr Gelar Latbakjatri Semester I Tahun 2026
Bupati Ipuk Fiestiandani Apresiasi Pola Pembinaan Pemuda LDII Banyuwangi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:42 WIB

Pertarungan Sengit di Meja Hijau! Master Songod dan Don Yunus Sajikan Duel Kelas Tinggi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:26 WIB

Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47 WIB

Eksekusi Lahan PT Gradya Murni Utama di Cisoka Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah, Penyerobot Sempat Ancam Pakai Sajam

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:19 WIB

Diduga Menjadi Korban Penipuan, Rahayu Ningrum Alami Kerugian Jutaan Rupiah, Minta Aparat Tindak Lanjuti Kasus

Berita Terbaru