Diduga Menjadi Korban Penipuan, Rahayu Ningrum Alami Kerugian Jutaan Rupiah, Minta Aparat Tindak Lanjuti Kasus

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Seorang warga Banyuwangi bernama Rahayu Ningrum mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian materi hingga jutaan rupiah. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap adanya penanganan serius dari aparat penegak hukum.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan penipuan tersebut berawal dari adanya hubungan transaksi dan kepercayaan antara korban dengan seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Chairul Anam, warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan transaksi tersebut, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan adanya penyelesaian sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.


Namun hingga saat ini, menurut pengakuan korban, kewajiban yang dijanjikan belum juga terealisasi. Korban mengaku telah berulang kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta pertanggungjawaban, namun belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.


Sejumlah dokumen yang dimiliki korban, termasuk identitas terlapor dan bukti tanda terima pembayaran, disebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


“Kami berharap ada penyelesaian yang baik. Namun apabila tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan penyerahan uang dalam jumlah besar. Setiap transaksi disarankan dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas, disertai saksi maupun bukti pembayaran yang lengkap guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penipuan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila ditemukan adanya penggelapan terhadap uang atau barang yang dipercayakan, perkara tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebutkan dalam laporan korban belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.


Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga hak-hak para pihak dapat terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertarungan Sengit di Meja Hijau! Master Songod dan Don Yunus Sajikan Duel Kelas Tinggi
Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur
Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang
Eksekusi Lahan PT Gradya Murni Utama di Cisoka Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah, Penyerobot Sempat Ancam Pakai Sajam
Momentum Peringatan 10 Muharam Desa Padomasan Kecamatan Jombang Beri Santunan ke Anak Yatim
Tasyakuran Bantuan Combine Harvester, Petani Desa Jombang Langsung Uji Coba Panen 1 Hektare Secara Efisien
Bupati Ipuk Fiestiandani Apresiasi Pola Pembinaan Pemuda LDII Banyuwangi
Ratusan Pembalap Berbagai Daerah dan Mancanegara ke Banyuwangi, BMX Supercross Geliatkan Ekonomi Warga Lokal

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:42 WIB

Pertarungan Sengit di Meja Hijau! Master Songod dan Don Yunus Sajikan Duel Kelas Tinggi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:26 WIB

Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47 WIB

Eksekusi Lahan PT Gradya Murni Utama di Cisoka Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah, Penyerobot Sempat Ancam Pakai Sajam

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:19 WIB

Diduga Menjadi Korban Penipuan, Rahayu Ningrum Alami Kerugian Jutaan Rupiah, Minta Aparat Tindak Lanjuti Kasus

Berita Terbaru