Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Seorang warga Banyuwangi bernama Rahayu Ningrum mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian materi hingga jutaan rupiah. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap adanya penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan penipuan tersebut berawal dari adanya hubungan transaksi dan kepercayaan antara korban dengan seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Chairul Anam, warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan transaksi tersebut, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan adanya penyelesaian sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Namun hingga saat ini, menurut pengakuan korban, kewajiban yang dijanjikan belum juga terealisasi. Korban mengaku telah berulang kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta pertanggungjawaban, namun belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Sejumlah dokumen yang dimiliki korban, termasuk identitas terlapor dan bukti tanda terima pembayaran, disebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap ada penyelesaian yang baik. Namun apabila tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan penyerahan uang dalam jumlah besar. Setiap transaksi disarankan dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas, disertai saksi maupun bukti pembayaran yang lengkap guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penipuan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penggelapan terhadap uang atau barang yang dipercayakan, perkara tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebutkan dalam laporan korban belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga hak-hak para pihak dapat terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud.(kabiro bwi)












