Garudaexpose | Palembang – Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap Beby Hussy memicu kritik keras. Majelis hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara plus denda meski kerugian negara disebut mencapai Rp1,8 triliun, Selasa 17 Juni 2026.
Ketua Tim Nawacita-Asta Cita Presiden RI Ruri Jumar Saef menyebut putusan itu kekeliruan besar. Ia menilai vonis tersebut tidak masuk akal dan menghina akal sehat publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang menjatuhkan hukuman hanya 4 tahun 7 bulan penjara beserta denda yang nilainya tidak seberapa terhadap Beby Hussy adalah sebuah kekeliruan besar yang sangat tidak masuk akal, tidak berperikemanusiaan, dan menghina akal sehat seluruh bangsa Indonesia,” kata Ruri dalam rilis resmi.
Ia membandingkan angka kerugian dengan hukuman. Rp1,8 triliun, menurutnya, cukup untuk ratusan sekolah, puluhan rumah sakit, dan ribuan kilometer jalan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang perbuatannya terbukti merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,8 TRILIUN—nilai yang cukup membangun ratusan sekolah, puluhan rumah sakit, ribuan kilometer jalan raya, dan menyejahterakan jutaan rakyat miskin—hanya dihukum seberat itu? Apakah uang rakyat yang jumlahnya sedemikian rupa dianggap tidak berharga? Apakah merampas hak hidup generasi mendatang dianggap kejahatan ringan yang bisa dibayar murah?” tegas Ruri.
Ruri menegaskan vonis itu bukan keadilan. Ia menuding ada jaringan kekuasaan gelap yang memutarbalikkan fakta demi segelintir orang.
“Putusan ini bukanlah keadilan, melainkan bukti nyata bagaimana jaringan kekuasaan gelap masih bisa memutarbalikkan fakta dan menundukkan hukum demi melindungi kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Ia merinci empat dugaan mafia yang bermain. Pertama, mafia pertambangan yang mengeruk SDA tanpa tanggung jawab.
“Mafia Pertambangan yang telah lama menguasai sumber daya alam bangsa dengan cara-cara kotor, mengeruk kekayaan bumi tanpa bertanggung jawab, dan membiarkan kekayaan negara lari ke kantong pribadi,” katanya.
Kedua, mafia tanah. Ruri menuding ada manipulasi dokumen dan penguasaan aset negara secara paksa.
“Mafia Tanah yang memanipulasi dokumen, menguasai wilayah secara paksa, dan mengubah status aset negara menjadi milik pribadi dengan rekayasa administratif,” ujarnya.
Ketiga, mafia hukum. Ia menilai ada upaya memutarbalikkan ketentuan agar pelaku lolos dari jerat berat.
“Mafia Hukum yang menyediakan jalur hukum sesat, memutarbalikkan ketentuan perundang-undangan, dan mencari celah agar pelaku kejahatan besar terlepas dari jeratan hukuman yang setimpal,” katanya.
Keempat, mafia peradilan. Ruri menduga ada intervensi dan kesepakatan di balik layar sehingga vonis melunak.
“Mafia Peradilan yang diduga melakukan intervensi, tekanan, maupun kesepakatan di balik layar, sehingga apa yang seharusnya menjadi vonis berat berubah menjadi hukuman yang terasa seperti hadiah belaka,” tegasnya.
Ia mempertanyakan pesan yang muncul dari vonis ringan itu. Menurutnya, putusan bisa jadi sinyal buruk bagi pelaku korupsi.
“Jika kita tarik garis besarnya, apa makna dari hukuman 4 tahun 7 bulan dibandingkan kerugian Rp1,8 triliun? Ini memberikan pesan berbahaya kepada seluruh pelaku kejahatan: ‘Korupsilah sebanyak apapun, curilah kekayaan negara sebesar apapun, selama punya koneksi dan jaringan, hukum akan lunak padamu.’ Apakah ini yang kita inginkan? Apakah ini yang disebut penegakan hukum yang berpihak pada rakyat?” kata Ruri.
Ruri mengaitkan situasi dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran. Semangat Nawacita-Asta Cita menarget Indonesia bersih dari cengkeraman mafia.
“Semangat Nawacita dan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan Indonesia yang adil, bersih, dan bebas dari cengkeraman mafia. Namun, putusan ini justru menjadi bukti bahwa jalan menuju ke sana masih panjang dan penuh tantangan. Jaringan mafia tidak tinggal diam—mereka bergerak, bersembunyi di balik kekuasaan, dan berusaha mempertahankan wilayah kekuasaannya dengan segala cara,” ujarnya.
Ia lalu melontarkan empat desakan keras. Pertama ke Jaksa Penuntut Umum agar tidak berhenti di putusan tingkat pertama.
“Saya mendesak sekuat tenaga: 1. Jaksa Penuntut Umum harus segera mengajukan upaya hukum banding dengan tuntutan yang tegas dan setimpal, tidak boleh menyerah begitu saja,” kata Ruri.
Kedua, aparat penegak hukum diminta mengusut aktor di balik layar yang diduga melindungi pelaku.
“2. Aparat penegak hukum harus membuka penyelidikan baru untuk menelusuri siapa saja aktor di balik layar yang diduga melindungi pelaku dan memanipulasi proses hukum,” ujarnya.
Ketiga, negara wajib menagih ganti kerugian penuh. Tidak boleh ada pemotongan atau keringanan.
“3. Negara wajib memulihkan seluruh kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun secara utuh, tidak boleh ada keringanan sedikitpun,” tegasnya.
Keempat, publik diminta aktif mengawal. Ruri menilai keadilan hanya lahir dari tekanan sosial yang konsisten.
“4. Masyarakat luas harus terus mengawasi dan bersuara, karena keadilan tidak akan terwujud jika hanya diam menyaksikan hukum dipermainkan,” katanya.
Ia menutup dengan peringatan. Jangan sampai vonis ini jadi preseden yang melemahkan kepercayaan rakyat pada hukum.
“Jangan biarkan putusan ini menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan seluruh rakyat Indonesia. Jangan biarkan mafia merasa menang dan terus berkuasa. Hukum harus tajam, tegas, dan tidak pandang bulu—terutama bagi mereka yang berani merampas hak hidup dan masa depan bangsa,” ujar Ruri Jumar Saef, Ketua Tim Nawacita-Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“(Red)*










