“Bangunan Berdiri, Izin Belum Jadi: Mbah Geger dan LBH Gadjah Madha Bongkar Dugaan Pembiaran Pelanggaran Perizinan di Banyuwangi”

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com|BANYUWANGI – Fenomena pembangunan yang terus menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi, pembangunan perumahan, tempat usaha, gudang, bangunan komersial hingga proyek-proyek lainnya, muncul dugaan bahwa tidak sedikit pembangunan yang telah berjalan bahkan hampir selesai, sementara dokumen perizinan resminya belum terbit.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah, khususnya terhadap kepatuhan pelaku usaha dan pemilik bangunan terhadap regulasi yang berlaku.

Tokoh masyarakat Banyuwangi yang akrab disapa Mbah Geger menilai bahwa pembangunan tanpa legalitas yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, maka investor maupun pemilik modal juga harus tunduk pada aturan yang sama.

Kami mendukung investasi dan pembangunan di Banyuwangi. Namun jangan sampai pembangunan dilakukan lebih dahulu, sedangkan izinnya menyusul belakangan. Negara ini memiliki aturan yang harus dihormati oleh siapa pun tanpa terkecuali,” tegas Mbah Geger.

Ia menilai praktik pembangunan yang berlangsung sebelum izin diterbitkan dapat menciptakan preseden buruk dan berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau masyarakat kecil membangun rumah harus mengurus persyaratan terlebih dahulu, kenapa ada bangunan besar yang pekerjaannya sudah berjalan tetapi legalitasnya belum jelas? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait,” tambahnya.

LBH Gadjah Madha Indonesia: Ada Potensi Pelanggaran Administratif dan Hukum

Senada dengan itu, Ketua LBH Gadjah Madha Indonesia, Danni, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak berjalan lebih dahulu sebelum dokumen legal diterbitkan. 

Menurut Danni, apabila ditemukan pembangunan yang berjalan sebelum PBG diterbitkan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembangunan tanpa izin yang lengkap bukan persoalan administrasi biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, keselamatan bangunan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga perlindungan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang kini menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas maupun merawat bangunan wajib mengantongi persetujuan tersebut. 

Sanksi yang Bisa Dikenakan

Danni mengingatkan bahwa regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran perizinan bangunan.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis;

Pembatasan kegiatan pembangunan;

Penghentian sementara pekerjaan pembangunan;

Penghentian tetap pekerjaan pembangunan;

Pembekuan izin;

Pencabutan izin;

Hingga perintah pembongkaran bangunan. 

 

“Jangan sampai aturan yang sudah jelas hanya menjadi pajangan. Kalau memang ada bangunan yang belum mengantongi izin tetapi pekerjaan terus berjalan, maka instansi terkait harus bertindak. Jangan menunggu viral atau menunggu laporan masyarakat,” tegas Danni.

Desak Audit dan Transparansi

LBH Gadjah Madha Indonesia juga mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Banyuwangi.

Menurut Danni, publik berhak mengetahui apakah bangunan yang sedang dikerjakan telah mengantongi PBG, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.

“Transparansi menjadi kunci. Pemerintah harus berani membuka data sehingga masyarakat mengetahui mana pembangunan yang sudah sesuai aturan dan mana yang masih bermasalah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Jangan Korbankan Keselamatan dan Tata Ruang

Selain aspek hukum, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap tata ruang daerah.

Bangunan yang berdiri tanpa kajian dan persetujuan teknis berisiko mengganggu drainase, menimbulkan konflik lahan, mengurangi ruang terbuka, hingga memunculkan persoalan keselamatan konstruksi.

Karena itu, Mbah Geger meminta seluruh pihak kembali menghormati prinsip negara hukum.

Pembangunan harus berjalan, investasi harus tumbuh, tetapi aturan jangan ditabrak. Banyuwangi tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum. Semua harus tertib dan transparan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Mbah Geger dan Danni berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pembangunan yang belum mengantongi izin lengkap.

Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan yang konsisten akan menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Jika pembangunan tanpa izin dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Banyuwangi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kebangsaan Banyuwangi Pererat Kolaborasi Pemerintah, Aparat dan Masyarakat
Tiga Kandidat Resmi Bertarung dalam PAW Kepala Desa Tamansari 2026, Masyarakat Diharapkan Gunakan Hak Pilih Secara Cerdas
SALANTARA Gelar Diskusi Perbudakan Modern di Sektor Perikanan dan IUU Fishing di IPB
Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi
Kemenag Jatim Gelar FGD di Probolinggo: Matangkan Implementasi EMIS GTK Terbaru
Datangi Lapak Pedagang, KUA Dringu Kampanyekan Wajib Halal Oktober 2026 di Pasar Tradisional
Usai Dilantik Sebagai Sekda, Yayan Koordinasi OPD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kasad: Lulusan Seskoad Harus Berwawasan Strategis dan Visioner

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:58 WIB

Rumah Kebangsaan Banyuwangi Pererat Kolaborasi Pemerintah, Aparat dan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:32 WIB

Tiga Kandidat Resmi Bertarung dalam PAW Kepala Desa Tamansari 2026, Masyarakat Diharapkan Gunakan Hak Pilih Secara Cerdas

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:02 WIB

“Bangunan Berdiri, Izin Belum Jadi: Mbah Geger dan LBH Gadjah Madha Bongkar Dugaan Pembiaran Pelanggaran Perizinan di Banyuwangi”

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:37 WIB

SALANTARA Gelar Diskusi Perbudakan Modern di Sektor Perikanan dan IUU Fishing di IPB

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:02 WIB

Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi

Berita Terbaru