Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menyentuh Rp18.024 per dolar AS pada 4 Juni 2026 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai gejala ekonomi teknis yang berkaitan dengan suku bunga, neraca perdagangan, atau arus modal global. Dalam ekonomi modern, nilai mata uang sesungguhnya merupakan cerminan tingkat kepercayaan terhadap suatu negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika rupiah kehilangan daya tawarnya terhadap dolar AS, yang sesungguhnya sedang mengalami erosi bukan hanya nilai tukar, melainkan juga kredibilitas institusi negara di mata pasar. Di balik angka-angka kurs tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang sedang diajukan investor dunia kepada Indonesia: apakah negara ini masih mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, serta menegakkan keadilan secara konsisten?
Pasar keuangan global bekerja dengan logika yang sederhana namun tegas.
Modal akan bergerak menuju negara yang mampu menawarkan rasa aman, kepastian, dan prediktabilitas. Sebaliknya, modal akan menjauh dari negara yang dipersepsikan sarat dengan ketidakpastian hukum, korupsi, konflik kepentingan, serta kebijakan yang mudah berubah mengikuti tekanan politik jangka pendek.
Dalam konteks tersebut, pelemahan rupiah dapat dibaca sebagai sinyal bahwa sebagian pelaku pasar tengah memberikan penilaian negatif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
Hubungan antara hukum dan ekonomi sejatinya bukanlah teori baru. Peraih Nobel Ekonomi, Douglass North, telah lama menjelaskan bahwa institusi hukum yang kuat merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Negara yang memiliki kepastian hukum mampu menciptakan biaya transaksi yang rendah, meningkatkan investasi, serta memperkuat daya saing nasional.
Sebaliknya, negara dengan sistem hukum yang lemah akan menghadapi ekonomi berbiaya tinggi karena setiap keputusan bisnis harus memperhitungkan risiko korupsi, ketidakpastian regulasi, dan potensi penerapan hukum yang tidak konsisten.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kajian akademik dan laporan masyarakat sipil secara konsisten menyoroti melemahnya independensi lembaga penegak hukum, menurunnya efektivitas pemberantasan korupsi, serta meningkatnya gejala impunitas bagi pelaku kejahatan kerah putih yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Indikator global juga menunjukkan kecenderungan yang serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, posisi Indonesia dalam berbagai indeks tata kelola pemerintahan, persepsi korupsi, dan rule of law mengalami stagnasi, bahkan pada beberapa aspek menunjukkan penurunan. Bagi investor internasional, indikator-indikator tersebut bukan sekadar statistik akademik. Angka-angka itu menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat risiko investasi.
Ketika persepsi terhadap kualitas hukum memburuk, premi risiko akan meningkat. Dampaknya, biaya pinjaman negara menjadi lebih mahal, arus modal melambat, dan tekanan terhadap mata uang domestik semakin besar.
Persoalan yang lebih serius adalah munculnya kesan bahwa hukum sering kali bergerak secara tidak seimbang.
Ketegasan aparat terlihat sangat kuat terhadap kelompok tertentu, namun tampak lebih lunak ketika berhadapan dengan aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik yang besar.
Persepsi semacam ini sangat berbahaya bagi perekonomian. Pasar tidak hanya menilai apakah hukum ditegakkan, tetapi juga menilai apakah hukum ditegakkan secara adil. Ketika prinsip equality before the law mulai dipertanyakan, kepercayaan terhadap keseluruhan sistem hukum ikut terkikis.
Korupsi menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan ini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korupsi menciptakan kebocoran anggaran, menurunkan produktivitas, meningkatkan biaya usaha, dan menghambat investasi produktif.
Di Indonesia, kemunculan berbagai kasus korupsi bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Publik menyaksikan penangkapan demi penangkapan, namun belum selalu melihat perubahan sistemik yang mampu mencegah praktik korupsi terulang dalam pola yang sama.
Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan lebih dari sekadar retorika reformasi.
Investor membutuhkan jaminan bahwa kontrak dihormati, sengketa diselesaikan secara independen, dan regulasi tidak berubah secara mendadak akibat tekanan kelompok kepentingan tertentu.
Ketika kepastian tersebut tidak tersedia, modal akan memilih negara lain yang menawarkan lingkungan hukum yang lebih stabil dan dapat diprediksi.
Dalam ekonomi global yang sangat kompetitif, kepercayaan merupakan mata uang yang nilainya sering kali lebih penting daripada cadangan devisa itu sendiri.
Karena itu, menguatkan rupiah tidak cukup hanya melalui intervensi moneter, pengelolaan suku bunga, ataupun penambahan cadangan devisa.
Kebijakan ekonomi memang penting, tetapi fondasi terpenting tetap terletak pada kualitas institusi negara.
Bank sentral dapat menenangkan pasar dalam jangka pendek, namun hanya reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang mampu membangun kepercayaan dalam jangka panjang.
Sejarah menunjukkan bahwa mata uang yang kuat hampir selalu lahir dari negara yang memiliki institusi yang kuat pula.
Pelemahan rupiah hari ini harus dibaca sebagai alarm politik, hukum, dan ekonomi secara bersamaan. Ini adalah pesan dari pasar bahwa kepercayaan tidak dapat dibangun melalui pidato, slogan, ataupun kampanye pencitraan semata.
Kepercayaan lahir dari tindakan nyata: pemberantasan korupsi yang konsisten, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, transparansi pemerintahan, kepastian regulasi, serta keberanian menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan oligarki.
Apabila agenda-agenda tersebut gagal diwujudkan, maka yang melemah bukan hanya rupiah, melainkan juga legitimasi negara hukum itu sendiri di mata rakyat dan pasar.
Penulis:
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Praktisi Hukum dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.
(Tim Redaksi)











