Dugaan Pungli di SDN Kukun Cikande, Wali Murid Minta Dindikbud Serang Segera Bertindak

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Serang – Wali murid SD Negeri Kukun, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terkait dugaan pungutan Rp 200.000 kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada peran Komite Sekolah dan Kepala Sekolah yang dinilai “tutup mata”.

“Ketua Komite dan Kepsek juga sama saja, seolah tutup mata. Akhirnya kami wali murid yang pas-pasan tetap harus bayar Rp 200.000,” keluh salah satu wali murid yang Namanya minta dirahasiakan. Selasa, 02/06/26.

Komite Sekolah Dinilai Tak Berfungsi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah wali murid menilai Komite Sekolah SDN Kukun tidak menjalankan fungsinya sebagai penampung aspirasi. Padahal sesuai Permendikbud No.75/2016, Komite bertugas mengawasi dan menampung keluhan terkait biaya pendidikan.

“Pungutan Rp 200.000 ini diminta berulang. Seharusnya Komite yang terdepan menolak kalau itu pungli. Tapi ini malah diam saja,” ujar wali murid lainnya.

Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi Kepala SD Negeri Kukun dan Ketua Komite Sekolah terkait aduan ini. Hingga berita diturunkan, belum terkonfirmasi resmi dari keduanya.

Dindikbud Serang Didesak Bertindak

Wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang segera melakukan audit dan pembinaan.

“Komite itu harusnya melindungi wali murid, bukan tutup mata. Kalau Kepsek dan Komite diam, siapa lagi yang kami adukan? Tolong Dindikbud Serang usut tuntas,” tegas wali murid.

Diketahui, sekolah negeri wajib gratis. Pungutan hanya boleh berupa sumbangan sukarela melalui Komite, tanpa paksaan, transparan, dan sesuai musyawarah.

 

(Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah
Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional
Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar
Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 
PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Setail, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
BPK RI: Pemprov Bali Komitmen dan Konsistensi Kelola Keuangan Secara Good Governance
Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:57 WIB

Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:39 WIB

PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong

Berita Terbaru