Garudaxpose.com | Bali – Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi, Made Sukmayanti menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat bertemu di Denpasar pada Jumat 29 Mei 2026. Ia mengajak rekan – rekan media untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat khususnya Peserta JKN mendapatkan infromasi yang jelas dan dapat memanfaatkan setiap kemudahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal simpel, contohnya adalah mengecek status kepesertaan, Peserta JKN tidak perlu susah – susah datang ke kantor, pada era teknologi yang sudah maju ini kita cukup menggunakan HP saja, kami telah sediakan aplikasi Mobile JKN sejak lama yang bisa didownload via Play/App Store atau bisa lewat WA melalui Pandawa di nomor 08118 165 165,” ungkap Sukmayanti.
Aplikasi Mobile JKN dan Pandawa ini tentu memiliki fitur yang sangat lengkap dan membuat Peserta JKN mendapatkan semua layanan yang diperlukan, hanya saja informasi ini belum sepenuhnya sampai pada masyarakat sehingga masih terdapat masyarakat yang datang ke layanan di Kantor Cabang maupun di Mall Pelayanan Publik.
“Jika semua Peserta JKN dapat memanfaatkan apalikasi tersebut maka banyak keuntungan yang bisa didapat peserta, sebagai contoh pada aplikasi Mobile JKN ada fitur info program JKN, Telehealth, info riwayat pelayanan, Rehab untuk mencicil tunggakan iuran, penambahan peserta, info peserta, lokasi faskes, perubahan data, pengaduan, info iuran, skrining riwayat kesehatan, antrian online dan banyak lagi info lainnya,” lanjut Sukmayanti.
Sedangkan pada Pandawa, Sukmayanti juga memaparkan layanan administrasi yang bisa dimanfaatkan yaitu Adminitrasi, Informasi dan pengaduan, perbedaannya adalah Mobile JKN adalah aplikasi yang harus diinstal, sedangkan pandawa cukup menggunakan WA.
“Saat ini WA sudah lumrah digunakan oleh berbagai usia, sehingga bagi yang kesulitan menginstal Mobile JKN bisa memanfaatkan Pandawa yang fiturnya lebih sederhana tapi sama – sama lengkap untuk administrasi layanan, sekali lagi kami harap informasi ini dapat sampai kepada semua masyarakat atas bantuan dari media,” tutup Sukmayanti.
Sementara, hingga 1 April 2026, Program Jaminan Kesehatan Nasional telah melindungi 284,99 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen penduduk Indonesia. @ (suriasih)












