Cegah Korupsi Waktu, Pemkab Brebes Wajibkan ASN “Selfie Kedip Mata” untuk Absen

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Doc:Agus

BREBES,GarudaXpose.com//– Pemerintah Kabupaten Brebes resmi memutus praktik manipulasi kehadiran ASN dengan meluncurkan sistem presensi terbaru bernama PAS Beres, Senin (25/5/2026). Aplikasi ini mewajibkan seluruh aparatur menggunakan teknologi face detector yang tak bisa diakali dengan foto diam atau sidik jari orang lain.

Pemkab Brebes mengambil langkah tegas usai mencuatnya kasus ASN yang menggunakan aplikasi presensi ilegal. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni menegaskan manipulasi absensi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk pengkhianatan integritas yang bisa menjurus ke korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi ASN yang nakal dalam absensi akan menghadapi konsekuensi tegas dari Pemkab Brebes,” kata Tahroni di KPT Brebes.

PAS Beres dirancang sebagai pengganti sistem lama. Jika sebelumnya hanya mengandalkan sidik jari yang masih bisa dimanipulasi, kini setiap ASN wajib melakukan live detection: wajah harus bergerak, menggeleng, bahkan berkedip agar presensi tercatat. “Tidak bisa lagi pakai foto atau titip absen. Sistem akan menolak jika tidak ada gerakan mata dan kepala,” jelas Tahroni.

Ia menekankan bahwa kejujuran ASN menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Secanggih apa pun teknologi, kata Tahroni, tetap membutuhkan komitmen moral dari setiap pegawai. “PAS Beres ini dibuat sedetail mungkin untuk menghindari kecurangan. Tapi integritas dan kejujuran ASN sangat dibutuhkan agar sistem ini berjalan baik,” ujarnya di hadapan seluruh tamu undangan.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menambahkan, selain akurasi, fokus utama PAS Beres adalah keamanan. Aplikasi dibangun dengan proteksi berlapis yang akan di-*update* setiap bulan untuk menangkal peretasan dan penyalahgunaan.

“Kami membangun aplikasi dengan sistem keamanan yang cukup kuat menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk hacker. Sistem juga akan terus diperbarui secara berkala agar adaptif terhadap perkembangan teknologi,” papar Haris.

Menurut Haris, seluruh ASN kini wajib beralih ke PAS Beres dan meninggalkan aplikasi presensi sebelumnya. Dengan face detector, data kehadiran diyakini lebih valid karena terhubung langsung dengan identitas biometrik dan deteksi keaktifan wajah secara real time.

Sebelumnya, Pemkab sudah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti curang memakai aplikasi ilegal. Langkah itu, kata Tahroni, menjadi peringatan bahwa toleransi terhadap manipulasi kehadiran sudah habis.

Dengan PAS Beres, Pemkab Brebes menargetkan tiga hal: disiplin pegawai meningkat, pelayanan publik tidak terganggu akibat absensi fiktif, dan anggaran daerah aman dari potensi kerugian. “Tidak ada lagi aplikasi ilegal di luar sistem resmi. Tata kelola presensi harus tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Haris.

Pemkab berharap penerapan teknologi ini menjadi standar baru birokrasi di Brebes: kerja benar, absen benar, pelayanan benar.***

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana “Gotong Royong Infak Anak-Anak” Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Dipertanyakan
Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam
Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini
Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik
Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:55 WIB

Dana “Gotong Royong Infak Anak-Anak” Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 08:19 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam

Kamis, 17 September 2026 - 08:10 WIB

Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini

Kamis, 17 September 2026 - 02:17 WIB

Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Berita Terbaru