Photo Doc:Agus
BREBES,GarudaXpose.com//– Pemerintah Kabupaten Brebes resmi memutus praktik manipulasi kehadiran ASN dengan meluncurkan sistem presensi terbaru bernama PAS Beres, Senin (25/5/2026). Aplikasi ini mewajibkan seluruh aparatur menggunakan teknologi face detector yang tak bisa diakali dengan foto diam atau sidik jari orang lain.
Pemkab Brebes mengambil langkah tegas usai mencuatnya kasus ASN yang menggunakan aplikasi presensi ilegal. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni menegaskan manipulasi absensi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk pengkhianatan integritas yang bisa menjurus ke korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi ASN yang nakal dalam absensi akan menghadapi konsekuensi tegas dari Pemkab Brebes,” kata Tahroni di KPT Brebes.

PAS Beres dirancang sebagai pengganti sistem lama. Jika sebelumnya hanya mengandalkan sidik jari yang masih bisa dimanipulasi, kini setiap ASN wajib melakukan live detection: wajah harus bergerak, menggeleng, bahkan berkedip agar presensi tercatat. “Tidak bisa lagi pakai foto atau titip absen. Sistem akan menolak jika tidak ada gerakan mata dan kepala,” jelas Tahroni.
Ia menekankan bahwa kejujuran ASN menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Secanggih apa pun teknologi, kata Tahroni, tetap membutuhkan komitmen moral dari setiap pegawai. “PAS Beres ini dibuat sedetail mungkin untuk menghindari kecurangan. Tapi integritas dan kejujuran ASN sangat dibutuhkan agar sistem ini berjalan baik,” ujarnya di hadapan seluruh tamu undangan.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menambahkan, selain akurasi, fokus utama PAS Beres adalah keamanan. Aplikasi dibangun dengan proteksi berlapis yang akan di-*update* setiap bulan untuk menangkal peretasan dan penyalahgunaan.
“Kami membangun aplikasi dengan sistem keamanan yang cukup kuat menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk hacker. Sistem juga akan terus diperbarui secara berkala agar adaptif terhadap perkembangan teknologi,” papar Haris.
Menurut Haris, seluruh ASN kini wajib beralih ke PAS Beres dan meninggalkan aplikasi presensi sebelumnya. Dengan face detector, data kehadiran diyakini lebih valid karena terhubung langsung dengan identitas biometrik dan deteksi keaktifan wajah secara real time.
Sebelumnya, Pemkab sudah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti curang memakai aplikasi ilegal. Langkah itu, kata Tahroni, menjadi peringatan bahwa toleransi terhadap manipulasi kehadiran sudah habis.
Dengan PAS Beres, Pemkab Brebes menargetkan tiga hal: disiplin pegawai meningkat, pelayanan publik tidak terganggu akibat absensi fiktif, dan anggaran daerah aman dari potensi kerugian. “Tidak ada lagi aplikasi ilegal di luar sistem resmi. Tata kelola presensi harus tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Haris.
Pemkab berharap penerapan teknologi ini menjadi standar baru birokrasi di Brebes: kerja benar, absen benar, pelayanan benar.***
(Agus)














