Garudaexpose.com | Bandung Raya – Peredaran obat-obatan keras golongan G di wilayah Bandung Raya kembali marak setelah Lebaran Idulfitri. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satu sorotan datang dari Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tommy Cepot Motah Indonesia, di sela aktivitasnya menghadiri acara halal bihalal yang diselenggarakan salah satu organisasi kemasyarakatan di sebuah hotel di pusat Kota Bandung, Rabu (22/05).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Tommy menyampaikan rasa keprihatinannya atas maraknya kembali peredaran obat keras yang dijual bebas di kawasan Bandung Raya.
“Pada bulan Ramadan lalu, peredaran obat keras ini sudah tidak terlihat lagi. Namun mengapa setelah Lebaran kembali marak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, dan Dextro tidak boleh dijual bebas karena seharusnya hanya dapat diperoleh menggunakan resep dokter.
“Obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, bukan dijual bebas di kios maupun di pinggir jalan,” tambahnya.
Tommy juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung yang sebelumnya berhasil menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat keras secara bebas.
Meski demikian, ia menyayangkan apabila tindakan penggerebekan tersebut hanya dilakukan satu kali tanpa tindak lanjut yang berkelanjutan.
“Jika operasi dilakukan secara rutin, saya yakin peredaran obat keras di kalangan generasi muda, mahasiswa, dan pelajar dapat diminimalisir,” katanya.
Menurutnya, dampak negatif penyalahgunaan obat keras sangat besar, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Ia menilai konsumsi obat-obatan golongan G secara berlebihan kerap memicu keributan hingga tawuran di kalangan remaja dan pelajar.
Selain itu, Tommy mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penjualan obat keras ilegal melalui penerapan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Tommy juga mendesak aparat penegak hukum, baik dari Ditnarkoba Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, maupun jajaran Polsek di wilayah Bandung Raya agar terus melakukan penindakan terhadap para pengedar dan bandar obat keras ilegal.
“Penangkapan dan penggerebekan jangan hanya bersifat seremonial, tetapi harus dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Bandung Raya, untuk aktif melaporkan apabila menemukan tempat yang diduga menjual obat keras secara ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
(Rd. Iyan)









