DPRD Kota Probolinggo Soroti Status Lahan Sawah Dilindungi yang Hambat Proyek Perumahan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Komisi II DPRD Kota Probolinggo memanggil sejumlah instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (12/5/2026). Agenda tersebut membahas persoalan pembangunan perumahan yang tersendat akibat status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Rapat berlangsung dengan menghadirkan perwakilan pengembang sebagai pelapor, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR-PKP, Bagian Hukum Setda, hingga BPPKAD Kota Probolinggo. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi data pertanahan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Perwakilan PT Persada Utama Trikarya, Roy Amran, menyampaikan keberatan atas kebijakan penetapan LSD yang menurutnya berdampak langsung terhadap proses perizinan proyek perumahan milik perusahaannya. Ia menjelaskan, proses pengurusan lahan telah dilakukan sejak 2019, namun belakangan terkendala setelah sebagian area masuk kategori LSD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Roy, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pengembang, tetapi juga masyarakat yang telah membeli kavling di lokasi tersebut. Beberapa pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut tidak dapat diproses karena terbentur aturan zonasi baru.

“Pengembang sudah menjalankan proses sesuai prosedur sejak beberapa tahun lalu. Tetapi setelah muncul penetapan LSD, sejumlah izin menjadi tertahan,” ujarnya dalam forum RDP.

Menanggapi hal itu, BPN Kota Probolinggo mengakui masih terdapat perbedaan antara data pusat dengan kondisi faktual di lapangan. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Probolinggo, Fachrudin Haris, mengatakan sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berupa sawah kini telah berubah fungsi, namun masih tercatat sebagai lahan pertanian dalam database kementerian.

Ia menjelaskan, program LSD merupakan kebijakan nasional yang melibatkan lintas kementerian, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

“Di lapangan ada lahan yang sudah tidak lagi menjadi sawah aktif, tetapi dalam data pusat masih masuk kategori sawah dilindungi. Ini yang sedang kami sinkronkan kembali,” katanya.

Fachrudin juga memaparkan adanya perbedaan antara Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LBS merupakan data dasar kawasan sawah nasional, sedangkan LSD ditetapkan berdasarkan tingkat produktivitas lahan serta dukungan irigasi.

Persoalan tersebut semakin kompleks setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan ketahanan pangan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan sebagian besar lahan sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di Kota Probolinggo sendiri, luas LP2B yang tercantum dalam RTRW disebut masih belum memenuhi target yang ditentukan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan kawasan perkotaan.

Menurutnya, proses verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar penataan ruang tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

“Kami ingin pembangunan tetap bisa berjalan, namun aturan tata ruang juga harus dipatuhi. Karena itu data di lapangan perlu dipastikan kembali,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan masih dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Melalui aturan tersebut, pemohon dapat mengajukan pelepasan alih fungsi kepada pemerintah pusat dengan melampirkan dokumen pendukung dan hasil verifikasi kondisi lahan terkini.

Pemkot Probolinggo bersama BPN saat ini disebut tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap sejumlah titik lahan yang dinilai perlu diverifikasi kembali agar tidak menghambat pembangunan maupun investasi di daerah.

Di sisi lain, BPPKAD Kota Probolinggo menilai penataan LSD di wilayah perkotaan memang menjadi tantangan tersendiri karena tingginya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan kota.

Penulis : Septyan Dwi Cahyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Dorong Solusi Cepat Polemik LSD dan Perizinan Perumahan
Amir Mahruf Khan di DPRD Banyuwangi: Tambang Sudah Menggurita dan Alam Rusak
DPC MADAS Probolinggo Raya Resmi Terbentuk, H. Samsul Arifin Nahkodai Kepengurusan Baru
Buktikan Komitmen Zero Handphone dan Narkoba, Lapas Banyuwangi Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia dan Tes Urin Massal
Sonny T. Danaparamita Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ketua AWPR Besama Anggota Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Jorongan, Soroti Kondisi “Probolinggo SAE” yang Dinilai “Tak SAE”
Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) Gelar Pembubaran Panitia HPN 2026,Tasyakuran Dan Santunan Anak Yatim Putri
Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Teguhkan Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Dorong Solusi Cepat Polemik LSD dan Perizinan Perumahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB

DPRD Kota Probolinggo Soroti Status Lahan Sawah Dilindungi yang Hambat Proyek Perumahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:03 WIB

Amir Mahruf Khan di DPRD Banyuwangi: Tambang Sudah Menggurita dan Alam Rusak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:15 WIB

DPC MADAS Probolinggo Raya Resmi Terbentuk, H. Samsul Arifin Nahkodai Kepengurusan Baru

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB

Buktikan Komitmen Zero Handphone dan Narkoba, Lapas Banyuwangi Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia dan Tes Urin Massal

Berita Terbaru