Garudaxpose.Com | Padang lawas- Kondisi fisik bangunan dan pelayanan di SD Negeri 1705 Batu Bintang, Kecamatan Sosa Timur, menjadi sorotan tajam. Selain kondisi gedung yang memprihatinkan, aksi liputan wartawan di lokasi sempat diwarnai ketegangan lantaran respon salah satu guru yang dinilai tidak profesional.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi sekolah memprihatinkan. Plafon berbahan triplek terlihat menjuntai di beberapa titik ruang kelas, cat dinding kusam, hingga keterbatasan fasilitas seperti bangku belajar. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar siswa.
Namun, yang menjadi perhatian lebih adalah sikap salah satu tenaga pendidik saat dikonfirmasi wartawan. Diduga, guru tersebut merespons dengan nada tinggi, memukul meja, hingga memotret wartawan sambil mempertanyakan legitimasi kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi tindakan tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Daerah (PERWADA) Padang Lawas, Maratagor Harahap, menegaskan bahwa wartawan hadir menjalankan fungsi kontrol sosial dan harus disambut dengan keterbukaan.
Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Sudah seharusnya disambut dengan komunikasi yang baik, bukan dengan emosi dan ancaman,” tegas Maratagor, Selasa (21/04/2026).
Ia juga mengingatkan pasal hukum yang berlaku. Menghalangi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan hak wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum, Assayuti Lubis. Ia menekankan bahwa sebagai unsur pelayanan publik, tenaga pendidik wajib menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun media.
Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Dalam pelayanan publik, sikap terbuka adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Diketahui, setelah kejadian tersebut, Kepala Sekolah SDN 1705 Batu Bintang, Meryana, telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis melalui pesan elektronik kepada awak media dan berjanji akan melakukan perbaikan ke depannya.
Arman Effendi













