Guru SDN 1705 Batu Bintang Emosi Saat Dikonfirmasi, Wartawan & Praktisi Hukum Bereaksi

- Penulis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com | Padang lawas- Kondisi fisik bangunan dan pelayanan di SD Negeri 1705 Batu Bintang, Kecamatan Sosa Timur, menjadi sorotan tajam. Selain kondisi gedung yang memprihatinkan, aksi liputan wartawan di lokasi sempat diwarnai ketegangan lantaran respon salah satu guru yang dinilai tidak profesional.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi sekolah memprihatinkan. Plafon berbahan triplek terlihat menjuntai di beberapa titik ruang kelas, cat dinding kusam, hingga keterbatasan fasilitas seperti bangku belajar. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar siswa.

Namun, yang menjadi perhatian lebih adalah sikap salah satu tenaga pendidik saat dikonfirmasi wartawan. Diduga, guru tersebut merespons dengan nada tinggi, memukul meja, hingga memotret wartawan sambil mempertanyakan legitimasi kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tindakan tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Daerah (PERWADA) Padang Lawas, Maratagor Harahap, menegaskan bahwa wartawan hadir menjalankan fungsi kontrol sosial dan harus disambut dengan keterbukaan.

Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Sudah seharusnya disambut dengan komunikasi yang baik, bukan dengan emosi dan ancaman,” tegas Maratagor, Selasa (21/04/2026).

Ia juga mengingatkan pasal hukum yang berlaku. Menghalangi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan hak wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum, Assayuti Lubis. Ia menekankan bahwa sebagai unsur pelayanan publik, tenaga pendidik wajib menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun media.

Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Dalam pelayanan publik, sikap terbuka adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

Diketahui, setelah kejadian tersebut, Kepala Sekolah SDN 1705 Batu Bintang, Meryana, telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis melalui pesan elektronik kepada awak media dan berjanji akan melakukan perbaikan ke depannya.

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka MUSDA VIII, Bupati Ipuk Sebut LDII Mitra Strategis Pembangunan Banyuwangi
Sarinah Banyuwangi Jadi Ruang Kolektif Perempuan Dorong Perubahan Sosial
Gubernur Sumsel Herman Deru Siap Lantik Pengurus Forum Komite Sekolah Sumsel (FKS4)
Dorong Pembangunan 2027, Bupati Palas Temui Kementerian PUPR Bahas IJD dan DAK  
Polsek Rambang Lubai Monitoring Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pegadaian Kanwil III Palembang Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Nilai Spiritual Karyawan
Domino Resmi Olahraga, 16 Tim Ramaikan Kejurcab Palas, MUI Sudah Halalkan  

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:09 WIB

Buka MUSDA VIII, Bupati Ipuk Sebut LDII Mitra Strategis Pembangunan Banyuwangi

Rabu, 22 April 2026 - 06:48 WIB

Sarinah Banyuwangi Jadi Ruang Kolektif Perempuan Dorong Perubahan Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 02:34 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Siap Lantik Pengurus Forum Komite Sekolah Sumsel (FKS4)

Selasa, 21 April 2026 - 21:54 WIB

Guru SDN 1705 Batu Bintang Emosi Saat Dikonfirmasi, Wartawan & Praktisi Hukum Bereaksi

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Dorong Pembangunan 2027, Bupati Palas Temui Kementerian PUPR Bahas IJD dan DAK  

Berita Terbaru