Langkah hukum ini menjadi respons atas desakan keras dari Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPKSU), yang hingga saat ini masih menuntut agar Kepala Puskesmas segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Koordinator Aksi FMPKSU, Andri Harahap, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan dan pengaduan masyarakat yang sangat meresahkan. Diduga kuat terjadi pemungutan biaya ilegal terhadap pasien persalinan pengguna BPJS, hingga dugaan penyalahgunaan Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menilai ada indikasi kuat kerugian negara dan pelanggaran hukum yang harus diselesaikan secara transparan, bukan ditutup-tutupi. Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan dianggap angin lalu,” tegas Andri dalam rilis yang diterima media, Sabtu (19/04/2026).
Berikut adalah 10 poin tuntutan ultimatum yang diajukan FMPKSU kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pertama, mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak bertanggung jawab. Jika bukti permulaan cukup, langsung tetapkan status tersangka terkait kasus pungli pada pasien persalinan.
Kedua, segera tingkatkan penanganan kasus penyimpangan Dana Kapitasi BPJS ke tahap penyidikan dan umumkan perkembangannya secara terbuka. Ketiga, lakukan audit investigatif forensik untuk menelusuri jejak aliran uang dan dugaan korupsi yang bersifat sistematis serta terstruktur.
Keempat, bongkar penggunaan Dana BOK Tahun Anggaran 2024 dan 2025 melalui audit total, hasil wajib dipublikasikan dan siapa salah harus bertanggung jawab secara hukum. Kelima, minta Polres Palas pro aktif turun tangan, jangan menunggu laporan tertulis mengingat indikasi kerugian masyarakat sudah sangat jelas.
Keenam, desak Bupati segera menonaktifkan sementara Kepala Puskesmas Sihapas Barumun selama proses hukum, jika terbukti bersalah harus dicopot permanen tanpa ampun. Ketujuh, minta Dinas Kesehatan bertanggung jawab secara institusi, evaluasi sistem pengawasan dan berikan sanksi tegas pada oknum yang lalai.
Kedelapan, buka seluruh data penggunaan Dana Kapitasi BPJS dan BOK secara transparan agar bisa diawasi langsung masyarakat. Kesembilan, minta manajemen Puskesmas Sihapas menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta maaf jika terbukti melanggar aturan.
Terakhir, ultimatum keras bagi pihak terkait, jika tuntutan ini diabaikan atau tidak ditindaklanjuti dengan serius, FMPKSU tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah selanjutnya yang lebih tegas dan masif. Tuntutan ini resmi disampaikan kepada Kejari, Polres, Dinkes, serta disebarluaskan ke media massa di seluruh Indonesia.
Arman Effendi












