Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Gubernur Bali Wayan Koster Terima Kunjungan Kerja Pansus DPR RI


Garudaxpose.com l Denpasar – Bali Sebagai daerah pariwisata dunia yang menjadi lokasi interaksi antara warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Interaksi ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum perdata internasional, seperti perkawinan campuran antara WNI dan WNA, kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini aturan yang menangani persoalan-persoalan tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Karena belum ada UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional, sering terjadi kekosongan atau konflik hukum. Kompleksitas ini menuntut keadilan yang komprehensif terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan pertahanan global saat ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4).

Disampaikan Gubernur Koster, pengaturan hukum perdata di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan sebagian juga masih mengacu pada regulasi lama. Sehingga belum sepenuhnya mampu berjalan sesuai zaman dan sepenuhnya belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.

Pemerintah provinsi Bali mengemban bahwa pembentukan RUU tentang HPI ini merupakan langkah strategis memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak-hak warga negara khususnya perempuan dan anak akibat terjadinya perkawinan campuran, sekaligus melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Dalam konteks Bali, isu seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia serta perlindungan kelompok rentan dalam relasi interpersonal merupakan hal yang nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan, termasuk juga praktek kepemilikan lahan secara nominee.

Sejalan dengan proses penyusunan Undang-Undang ini, Pemerintah Provinsi Bali menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah. Apalagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Kami berharap semoga Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara” kata Gubernur Wayan Koster.

Dengan adanya Undang-Undang HPI nantinya, diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khusus konteksnya dalam perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.

Memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, serta kepastian hukum saat bekerja di negara tujuan. Mempermudah pelayanan administrasi hukum lintas negara, mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan. Menguatkan posisi Indonesia dalam kerjasama hukum internasional, serta mendorong peningkatan SDM dalam menangani perkara hukum perdata internasional.

Mengingat pekerja migran Indonesia dari Bali cukup besar, oleh sebab itu perlu dipastikan perlindungan hukum untuk mereka. Bali memiliki Peraturan Gubernur yang melindungi para migran Bali di luar negeri. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini sangat diperlukan oleh Negara, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata untuk dapat menegakkan kedaulatannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata.

Selain itu, secara nyata di Bali terdapat banyak orang asing yang tidak hanya berwisata, tetapi juga melakukan aktivitas ekonomi dan lain-lain yang menimbulkan permasalahan hukum, baik kasus pidana maupun kasus perdata. Untuk itu Undang-Undang ini sangat diperlukan.

Gubernur Wayan Koster berharap UU ini akan segera terealisasi, sehingga pihaknya bersama jajaran terkait akan lebih peka dalam mengambil langkah-langkah terhadap berbagai kasus yang ada di Bali. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi yang berkaitan dengan kasus-kasus yang melibatkan orang asing.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka mengatakan bahwa panitia khusus ini dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris untuk disusun lebih komprehensif. Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif.(Tutt/Tra)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Batuceper Berhasil Layani Masyarakat Secara Maksimal
Mengaku Kuasa Hukum Dari Peradi Pedagang Ex TPPS Cisoka, Petugas Kepolisian Pertanyakan Kuasa Dan KTP, Tak Bisa Tunjukkan !!
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Ihtifalan serta Pentas Seni MI Al Karomah Tahun Ajaran 2025/2026
PT. Ussy Persada Group kembali Menunjukkan Komitmennya Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Bersama Warga Desa Puger Kulon, Camat Puger Ikut Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka Memperingati Ulang Tahun Desa
Festival Seni dan Budaya Belah Jimat Mangunharjo Hadirkan Pesona Tradisi, Walikota Probolinggo Apresiasi Kekompakan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:51 WIB

Kecamatan Batuceper Berhasil Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 07:01 WIB

Mengaku Kuasa Hukum Dari Peradi Pedagang Ex TPPS Cisoka, Petugas Kepolisian Pertanyakan Kuasa Dan KTP, Tak Bisa Tunjukkan !!

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:27 WIB

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04 WIB

Suasana Haru dan Bahagia Warnai Ihtifalan serta Pentas Seni MI Al Karomah Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:22 WIB

PT. Ussy Persada Group kembali Menunjukkan Komitmennya Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)

Berita Terbaru

TNI POLRI

Bansos On The Spot Koramil Rajeg, TNI-Polri Bantu Warga

Senin, 22 Jun 2026 - 08:19 WIB