Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan dengan terdakwa mantan kades Kalidilem, Randuagung, Lumajang, kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, pada Senin (13/4/2026).

Sidang ketiga adalah pembacaan Pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem berlangsung tegang. Tersangka yang terbukti melanggar hukum justru menyampaikan keinginan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua(Tunggal), I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hakim bahkan menegur keras tingkah laku terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak memiliki itikad baik sejak awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua, menyayangkan sikap terdakwa yang hanya bersedia mengembalikan dana sebesar 120 juta kepada korban, padahal kerugian yang dialami korban mencapai enam kali lipatnya.

“Saat diberi kesempatan untuk meminta maaf, saudara terdakwa tidak melakukannya. Kini saat menghadapi tuntutan hukum baru meminta damai. Jangan jadikan pengadilan ini layaknya tontonan sandiwara semata,” tegas I Nyoman Ary Mudjana, di saat menanyai terdakwa.

Bahkan Hakim Ketua mengingatkan dengan tegas, apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya terkait proses di luar sidang, Ia (hakim) tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang, Cok Satria Aditya, SH, MH, bahwa hak untuk mengajukan pembelaan adalah hak mutlak terdakwa sesuai aturan KUHP. Namun, dari hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, pihaknya menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
“Permintaan pembebasan yang diajukan terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis melalui berita acara penuntutan. Pada tahap selanjutnya kami akan fokus menyusun replik atau bantahan atas pembelaan terdakwa. Jika tahap ini selesai, sidang bisa langsung menuju pembacaan putusan hakim,”jelasnya.

Cok Satria Aditya menambahkan, hasil keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Pihak penuntut umum hanya berupaya menyajikan bukti dan fakta agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan perdamaian terdakwa di sidang ketiga tersebut, penasihat hukum korban Haris Eko Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersedia menempuh jalur perdamaian atau Restoratif Jastis (RJ), meski tawaran pengembalian dana sudah diajukan.
“Begini, menurut pandangan Hukum kami sebagai kuasa hukum korban,sampai persidangan hari ini klaiyen kami sudah tidak mau lagi berdamai atau Restoratif Jastis (RJ) lagi, sekalipun terdakwa mengembalikan ketugian korban yang diderita. Jadi klaiyen kami sudah tidak mau berdamai. Memang kerugian korban hanya 120 juta tapi perkara ini sudah bergulir selama tiga (3) tahun, jadi kalau diganti hanya 120 juta korban tetap tidak mau,” jelas Haris pada awak media.

Proses persidangan masih berlanjut menuju tahap tanggapan secara tertulis ( Replik) atau bantahan atas pembelaan terdakwa oleh JPU dan bisa langsung putusan hakim, pada hari Selasa (14-4-2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru