Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan dengan terdakwa mantan kades Kalidilem, Randuagung, Lumajang, kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, pada Senin (13/4/2026).

Sidang ketiga adalah pembacaan Pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem berlangsung tegang. Tersangka yang terbukti melanggar hukum justru menyampaikan keinginan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua(Tunggal), I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hakim bahkan menegur keras tingkah laku terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak memiliki itikad baik sejak awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua, menyayangkan sikap terdakwa yang hanya bersedia mengembalikan dana sebesar 120 juta kepada korban, padahal kerugian yang dialami korban mencapai enam kali lipatnya.

“Saat diberi kesempatan untuk meminta maaf, saudara terdakwa tidak melakukannya. Kini saat menghadapi tuntutan hukum baru meminta damai. Jangan jadikan pengadilan ini layaknya tontonan sandiwara semata,” tegas I Nyoman Ary Mudjana, di saat menanyai terdakwa.

Bahkan Hakim Ketua mengingatkan dengan tegas, apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya terkait proses di luar sidang, Ia (hakim) tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang, Cok Satria Aditya, SH, MH, bahwa hak untuk mengajukan pembelaan adalah hak mutlak terdakwa sesuai aturan KUHP. Namun, dari hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, pihaknya menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
“Permintaan pembebasan yang diajukan terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis melalui berita acara penuntutan. Pada tahap selanjutnya kami akan fokus menyusun replik atau bantahan atas pembelaan terdakwa. Jika tahap ini selesai, sidang bisa langsung menuju pembacaan putusan hakim,”jelasnya.

Cok Satria Aditya menambahkan, hasil keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Pihak penuntut umum hanya berupaya menyajikan bukti dan fakta agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan perdamaian terdakwa di sidang ketiga tersebut, penasihat hukum korban Haris Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersedia menempuh jalur perdamaian atau Restoratif Jastis (RJ), meski tawaran pengembalian dana sudah diajukan.
“Begini, menurut pandangan Hukum kami sebagai kuasa hukum korban,sampai persidangan hari ini klaiyen kami sudah tidak mau lagi berdamai atau Restoratif Jastis (RJ) lagi, sekalipun terdakwa mengembalikan ketugian korban yang diderita. Jadi klaiten kami sudah tidak mau berdamai. Memang kerugian korban hanya 120 juta tapi perkara ini sudah bergulir selama tiga (3) tahun, jadi kalau diganti hanya 120 juta korban tetap tidak mau,” jelas Haris pada awak media.

Proses persidangan masih berlanjut menuju tahap tanggapan secara tertulis ( Replik) atau bantahan atas pembelaan terdakwa oleh JPU dan bisa langsung putusan hakim, pada hari Selasa (14-4-2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Lumajang dan Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG di Candipuro, 1.000 Tabung Diamankan
Oplosan LPG Rugikan Rakyat, Bupati Lumajang Ajak Warga Jadi Pengawas Distribusi
Bupati Lumajang Tutup Pangkalan di Jarit, Terbukti Timbun Ribuan Tabung LPG 3 Kg
Beredar Isu Santer! Dugaan Kasus Narkoba Seret Oknum Kades di Lumajang, Fakta Masih Dikunci Rapat-Rapat
Polres Lumajang akan Tindak Tegas Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET, Kapolres: Ini Soal Keadilan Distribusi
Bupati Lumajang: SPPG, Camat dan PNS Tidak Diperbolehkan Menggunakan Gas LPG 3 Kg
Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah Dibongkar Polres Tulungagung, 10 Tersangka Ditangkap
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Eks Kds Kalidilem Berbelit-Belit di Persidangan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:34 WIB

Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut

Minggu, 12 April 2026 - 02:27 WIB

Wakapolres Lumajang dan Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG di Candipuro, 1.000 Tabung Diamankan

Minggu, 12 April 2026 - 02:18 WIB

Oplosan LPG Rugikan Rakyat, Bupati Lumajang Ajak Warga Jadi Pengawas Distribusi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

Bupati Lumajang Tutup Pangkalan di Jarit, Terbukti Timbun Ribuan Tabung LPG 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 13:27 WIB

Beredar Isu Santer! Dugaan Kasus Narkoba Seret Oknum Kades di Lumajang, Fakta Masih Dikunci Rapat-Rapat

Berita Terbaru