Dilarang Dokumentasi Petugas Kebun Diduga Hambat Kerja Wartawan Pihak Media Laporkan Ke Polres Palas

- Penulis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com | Padang Lawas
insiden pembatasan kebebasan pers kembali terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Seorang petugas keamanan (Security) di kawasan perkebunan diduga melanggar hukum dengan menghalangi dan melarang awak media melakukan peliputan dan pendokumentasian informasi publik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Asrul Muharram Hasibuan, Wartawan Media Mitra Mabes sekaligus Kepala Biro Padang Lawas, yang didampingi oleh Sutan Harahap, Wartawan Lingkaran Istana juga selaku Kabiro Padang Lawas. Sedangkan pihak yang dilaporkan adalah seorang Satpam bernama Edwin yang bertugas di wilayah kerja PT Sumatera Sylva Lestari (SSL).

Kejadian bermula ketika tim media tersebut dilarang keras untuk mengambil gambar atau mendokumentasikan sebuah plakat pengumuman yang berasal dari Satuan Tugas Penindakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat. Petugas bahkan menyatakan bahwa pengumuman tersebut belum resmi dan sedang dalam proses banding, sehingga tidak boleh diabadikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Pos 1, di jalan poros menuju Desa Siali-ali, wilayah kerja kebun Hutan Tanaman Industri PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Kabupaten Padang Lawas.

Insiden berlangsung pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, sekitar pukul 13.21 WIB.

Pihak pelapor merasa keberatan dan menempuh jalur hukum karena tindakan petugas tersebut dinilai telah menghambat hak masyarakat untuk tahu. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 Juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, termasuk informasi yang bersifat resmi dari instansi pemerintah pusat.

Atas dasar fakta dan dasar hukum tersebut, pihak media resmi menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 07/MBS-Palam/IV/2026 kepada Kapolres Padang Lawas. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kebebasan pers dan hukum di daerah.

Arman effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jamaah Antusias Ikuti Khataman Al-Qur’an, Syiar Islam Terus Dihidupkan di Kota Palembang
Persiapan Matang Bupati Pimpin Rapat MTQ Ke 16 Barumun Baru Siap Jadi Tuan Rumah
DANDIM 0418/PALEMBANG DAMPINGI KEPALA STAF KEPRESIDENAN (KSP) CEK BANGUNANAN KOPERASI MERAH PUTIH DI KELURAHAN SIALANG DAN KELURAHAN TALANG JAMBE
Pemkab Padang Lawas Dan Kantor Pertanahan Gelar Kerjasama Strategis Tanah Dan Optimalisasi PAD
Usai Menggeledah Rumah Dan Mess, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menggeledah KSOP Palembang Tempat Saksi Bekerja
Polsek Barumun Tengah Patroli Monitoring Debit Air Sungai Barumun Dinyatakan Aman
Wujudkan Polisi Humanis, Jajaran Polda Sumsel Pertajam Kemampuan Teknis Pelayanan Publik
Bongkar Dugaan KKN di Ogan Ilir, PST Resmi Laporkan Tiga Dinas ke Kejati Sumsel Terkait Proyek Tumpang Tindih dan Mark-Up!

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

Jamaah Antusias Ikuti Khataman Al-Qur’an, Syiar Islam Terus Dihidupkan di Kota Palembang

Kamis, 9 April 2026 - 14:34 WIB

Persiapan Matang Bupati Pimpin Rapat MTQ Ke 16 Barumun Baru Siap Jadi Tuan Rumah

Kamis, 9 April 2026 - 13:55 WIB

Dilarang Dokumentasi Petugas Kebun Diduga Hambat Kerja Wartawan Pihak Media Laporkan Ke Polres Palas

Kamis, 9 April 2026 - 13:33 WIB

DANDIM 0418/PALEMBANG DAMPINGI KEPALA STAF KEPRESIDENAN (KSP) CEK BANGUNANAN KOPERASI MERAH PUTIH DI KELURAHAN SIALANG DAN KELURAHAN TALANG JAMBE

Kamis, 9 April 2026 - 11:27 WIB

Usai Menggeledah Rumah Dan Mess, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menggeledah KSOP Palembang Tempat Saksi Bekerja

Berita Terbaru