Garudaxpose.Com | Padang Lawas
insiden pembatasan kebebasan pers kembali terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Seorang petugas keamanan (Security) di kawasan perkebunan diduga melanggar hukum dengan menghalangi dan melarang awak media melakukan peliputan dan pendokumentasian informasi publik.
Pelapor dalam kasus ini adalah Asrul Muharram Hasibuan, Wartawan Media Mitra Mabes sekaligus Kepala Biro Padang Lawas, yang didampingi oleh Sutan Harahap, Wartawan Lingkaran Istana juga selaku Kabiro Padang Lawas. Sedangkan pihak yang dilaporkan adalah seorang Satpam bernama Edwin yang bertugas di wilayah kerja PT Sumatera Sylva Lestari (SSL).
Kejadian bermula ketika tim media tersebut dilarang keras untuk mengambil gambar atau mendokumentasikan sebuah plakat pengumuman yang berasal dari Satuan Tugas Penindakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat. Petugas bahkan menyatakan bahwa pengumuman tersebut belum resmi dan sedang dalam proses banding, sehingga tidak boleh diabadikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi di Pos 1, di jalan poros menuju Desa Siali-ali, wilayah kerja kebun Hutan Tanaman Industri PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Kabupaten Padang Lawas.
Insiden berlangsung pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, sekitar pukul 13.21 WIB.
Pihak pelapor merasa keberatan dan menempuh jalur hukum karena tindakan petugas tersebut dinilai telah menghambat hak masyarakat untuk tahu. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 Juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, termasuk informasi yang bersifat resmi dari instansi pemerintah pusat.
Atas dasar fakta dan dasar hukum tersebut, pihak media resmi menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 07/MBS-Palam/IV/2026 kepada Kapolres Padang Lawas. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kebebasan pers dan hukum di daerah.
Arman effendi








