Penarikan Motor Honda Vario A 2331 WAJ oleh WOM Finance Cabang 3 Raksa Diduga Melanggar Hukum dan Mengandung Unsur Intimidas
Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kembali menuai sorotan. Kali ini menimpa “Yogi Rahmadani”, pemilik motor Honda Vario 125 bernopol A 2331 WAJ, yang diduga ditarik secara tidak prosedural oleh oknum penagih dari “PT WOM Finance Cabang 3 Raksa.”
Penarikan tersebut dinilai sarat tekanan dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia serta perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, Yogi Rahmadani sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban cicilan. Ia bahkan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak leasing agar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan.
Namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak manajemen cabang, bahkan disebut-sebut ditolak oleh pimpinan cabang di WOM Finance Cabang 3 Raksa.
Alih-alih diberikan solusi, kendaraan justru ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Yang menjadi persoalan, proses penarikan tersebut tidak disertai dokumen resmi, seperti:
* surat tugas penagihan,
* surat kuasa dari perusahaan pembiayaan,
* maupun dokumen eksekusi dari pengadilan.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia “tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan,” apalagi oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Hal ini telah ditegaskan dalam **Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019** yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur tidak menyerahkannya secara sukarela.
Jika terjadi penolakan dari debitur, maka satu-satunya mekanisme yang sah adalah melalui gugatan ke pengadilan.
Praktik penarikan kendaraan di lapangan yang dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hukum pidana serta ketentuan perlindungan konsumen.
Menanggapi peristiwa ini, R Dwi Ardza selaku perwakilan YLPK PERARI DPD Banten menyampaikan kecaman keras. “Penarikan kendaraan di jalan oleh oknum yang tidak berwenang adalah tindakan brutal yang mencederai hukum dan hak konsumen. Leasing tidak boleh menjadikan rakyat sebagai sasaran tekanan karena ketidaktahuan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat harus diberdayakan secara hukum agar tidak terus menjadi korban. “Kami dari YLPK PERARI akan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas. Setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan keadilan. Tidak boleh ada teror legalitas yang dilakukan dengan gaya koboi di tengah jalan,” ujarnya.
Menurut nya UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah sangat jelas. Ditambah dengan putusan MK, leasing hanya bisa mengeksekusi barang jika debitur secara sukarela menyerahkan. Bila ada penolakan, maka satu-satunya jalan adalah gugatan ke pengadilan.
Lebih lanjut, beliau meminta OJK, Satgas Perlindungan Konsumen, serta kepolisian untuk menindak praktik leasing yang menggunakan jasa debt collector tanpa etik dan legalitas. Negara tidak boleh tunduk pada praktik-praktik yang menekan rakyat secara sepihak tanpa jalur hukum.
Kasus yang menimpa Yogi Rahmadani ini dinilai sebagai contoh nyata bagaimana masyarakat kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector tanpa pengawasan ketat.
Padahal secara hukum, perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka.
Penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar aturan fidusia, tetapi juga dapat masuk dalam kategori “perampasan atau pemaksaan” jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak hukumnya ketika menghadapi penagihan oleh leasing atau debt collector.
Apabila kendaraan ditarik tanpa prosedur hukum yang jelas, konsumen berhak:
* menolak penyerahan kendaraan,
* meminta identitas dan surat tugas resmi,
* serta melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, bukan dengan cara intimidatif yang merugikan masyarakat.
R Dwi juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut melapor ketika mengalami tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum.
“Hukum tidak akan tegak hanya oleh institusi, tetapi juga oleh keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya.
(Spi)










