Massa PPAM Indonesia Minta Kejati Sumsel Tindak Tegas dan Pecat JPU Yang Menangani Perkara Zaikal Aziz Yang Tidak Profesional

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Puluhan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (14/10).

Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Zaikal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku. Zaikal didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain, WL menggunakan kunci pass. Namun, tim kuasa hukum dan sejumlah saksi membantah keras tuduhan tersebut, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.

Dalam orasinya, massa PPAM Indonesia membawa dua tuntutan utama:

1.Menindak tegas bahkan memecat JPU yang menangani perkara tersebut bila terbukti tidak profesional.

2.Mendesak peninjauan kembali penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai fakta, karena “korban justru dijadikan tersangka”.

Ketua umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, di dampingi Ketua DPW Muhamad Yunus menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan hukum yang bersih dan transparan.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum,” tegas Effendi di hadapan peserta aksi.

Effendi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau proses hukum hingga putusan pengadilan pada 23 Oktober mendatang.

“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujarnya.

Menurut Effendi, terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.

Selain itu, ia menilai peristiwa yang terjadi bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.

“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan. Kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” jelasnya.

Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk bertuliskan pesan moral, antara lain “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka”.

PPAM Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Effendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:10 WIB

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru