Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan
DKUP Kota Probolinggo Gelar Operasi Pasar, Ratusan Warga Padati GOR Tri Dharma Mangunharjo
Sopir Travel Tewas di Tempat, Diduga Mengantuk Tabrak Truk Parkir di Wongsorejo
Pengelolaan Keuangan Berkualitas, Rutan Kraksaan Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Bondowoso
Dampingi Komisi IV DPR RI ke PT BSI, Sonny T. Danaparamita Tekankan Pengawasan Investasi Berkelanjutan
Usai Curhat Soal Hama Tikus ke Menko Pangan, Jogo Tirto di Srono Diduga Diintimidasi Oknum, BARISTAN: Fakta Serangan Tikus Memang Benar
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:26 WIB

Gubernur Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:18 WIB

DKUP Kota Probolinggo Gelar Operasi Pasar, Ratusan Warga Padati GOR Tri Dharma Mangunharjo

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:53 WIB

Sopir Travel Tewas di Tempat, Diduga Mengantuk Tabrak Truk Parkir di Wongsorejo

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:24 WIB

Pengelolaan Keuangan Berkualitas, Rutan Kraksaan Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Bondowoso

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56 WIB

Usai Curhat Soal Hama Tikus ke Menko Pangan, Jogo Tirto di Srono Diduga Diintimidasi Oknum, BARISTAN: Fakta Serangan Tikus Memang Benar

Berita Terbaru