Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Penantian selama hampir tujuh bulan lamanya Epen Dalilah (37), warga Banyuasin yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait pemberangkatan Haji Furoda bodong yang dilakukan agen perjalanan haji PT Selapan Amanah Jaya (SAJ) membuah hasil.

Ini setelah penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Kabar penetapa tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Mt selaku owner PT SAJ dan kedua anaknya itu diungkap oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel kemarin (5/2/2026).

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik kami dapatkan informasi ada peningkatan status berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis lalu. Ada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus haji Furoda bodong yang dilaporkan oleh klien kami,” ungkap Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo SH didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH dan Epen selaku pelapor kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penetapan ketiga orang tersangka tersebut, Prengki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Yang telah bekerja keras secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Hal ini terang Prengky diharapkan akan menjadi pembelajaran sekaligus warning bagi pihak-pihak lain untuk tak lagi melakukan praktik yang merugikan khalayak ramai seperti ini, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Cukuplah klien kami yang menjadi korban jangan ada lagi korban-korban lainnya. Karena ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sakral yang tak pantas dikotori dengan perbuatan seperti ini,” tegasnya.

Ditambahkannya pula sejak awal kasus ini dilaporkan pihaknya telah membuka ruang perdamaian. Terlebih dengan diterapkannya KUHP baru dalam kasus ini pihaknya membuka ruang perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) terhadap ketiga tersangka.

“Tapi RJ akan bisa tercapai apabila memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang paripurna. Tapi jika tidak, kami berharap agar segera melakukan upaya pemanggilan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Dari informasi yang kami terima dua dari tiga tersangka ink berdomisili di luar kota. Jika tak dilakukan penahanan ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Epen selaku korban tak kuasa menahan rasa haru dan senangnya dengan telah ditetapkannya ketiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Akhirnya perjuangan saya mendapatkan keadilan selaku korban dalam kasus ini dikabulkan. Saya berterima kasih sekaligus mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar di kemudian hari tak ada lagi korban seperti saya,” imbuh Epen dengan nada bicara lirih seraya menahan isak tangis.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 
Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat
Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”
Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar
Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029
Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026
Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​
PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:54 WIB

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 April 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 13:39 WIB

Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”

Senin, 27 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar

Senin, 27 April 2026 - 12:53 WIB

Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 Apr 2026 - 15:54 WIB