Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)
Persoalan tanah ulayat bukan isu pinggiran dalam sejarah Indonesia, melainkan jantung dari perdebatan pendirian negara. Sejak awal, para pendiri bangsa menyadari bahwa republik ini berdiri di atas masyarakat agraris dengan struktur sosial berbasis hukum adat.
Karena itu, tanah tidak pernah dipahami semata sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup, identitas kolektif, dan sumber kedaulatan rakyat. Kerangka berpikir inilah yang mewarnai sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945.
BPUPKI di bentuk bukan hanya untuk merumuskan bentuk negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa Indonesia merdeka tidak mengulangi watak kolonial dalam menguasai bumi dan manusia.
Dalam berbagai risalah sidang, tampak jelas kegelisahan para tokoh seperti Soepomo dan Mohammad Yamin terhadap sistem agraria Hindia Belanda yang menjadikan tanah sebagai milik negara kolonial, sementara rakyat adat direduksi menjadi pekerja, dan penyewa di tanah leluhurnya sendiri.
Meskipun istilah “hak ulayat” tidak selalu disebut secara eksplisit, perdebatan tentang hubungan negara dan rakyat atas tanah hadir kuat secara substantif. Negara, menurut gagasan konstitusional awal, tidak dimaksudkan sebagai pemilik tanah, melainkan sebagai pengatur dan pelindung kepentingan umum.
Ini kelak dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan negara sebagai penguasa dalam arti publik—bukan pemilik privat—atas bumi dan air.
Pandangan ini selaras dengan pengakuan terhadap hukum adat yang hidup. Dalam kerangka BPUPKI, hukum adat dipandang sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang harus menjadi fondasi hukum nasional.
Tanah adat, dengan demikian, bukanlah “tanah kosong” yang bebas diambil negara, melainkan wilayah yang telah lebih dulu diikat oleh norma, kewenangan, dan tanggung jawab kolektif masyarakat hukum adat.
Masyarakat Angkola di Tapanuli Bagian Selatan merupakan contoh konkret dari realitas tersebut. Jauh sebelum Republik diproklamasikan, seribu tahun yang lalu sampai saat ini masyarakat Angkola telah memiliki sistem penguasaan tanah berbasis marga, huta, dan kesepakatan adat dituangkan dalam surat tumbaga holing.
Tanah di kelola secara komunal, diwariskan lintas generasi, dan dijaga sebagai sumber kehidupan bersama—bukan sebagai komoditas ekonomis spekulatif.
Kesetiaan masyarakat Angkola terhadap Republik Indonesia bukan retorika pascakemerdekaan, melainkan fakta historis yang teruji dalam perlawanan bersenjata selama Agresi Militer Belanda I dan II, ketika wilayah Angkola di Tapanuli Bagian Selatan tidak pernah tunduk pada kekuasaan kolonial, bahkan saat Soekarno dan Mohammad Hatta ditangkap dan Belanda kembali membonceng NICA untuk mengklaim kekuasaan.
Dalam situasi krisis itu, perlawanan rakyat Angkola tetap bergelora, mempertahankan wilayah adat sebagai ruang hidup dan basis kedaulatan rakyat.
Fakta ini krusial secara yuridis dan konstitusional: tanah yang dipertahankan dengan darah dan pengorbanan tidak pernah diserahkan kepada negara kolonial, dan karenanya tidak pernah pula dilepaskan kepada negara Indonesia merdeka tanpa persetujuan masyarakat hukum adatnya.
Dalam sistem hukum adat Angkola, tanah ulayat dikuasai, diusahakan, dan dilindungi secara kolektif oleh kesatuan adat; negara tidak berposisi sebagai pemilik, melainkan sebagai pengatur yang wajib menghormati hak asal-usul.
Karena itu, setiap bentuk pengelolaan, pengusahaan, atau alih fungsi tanah ulayat Angkola tanpa persetujuan adat bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga mengingkari sejarah perjuangan kemerdekaan dan melanggar prinsip konstitusional pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Maka, klaim bahwa tanah ulayat Angkola adalah “tanah yang dikuasai negara”, apalagi dikonstruksikan sebagai “tanah negara”, merupakan kekeliruan historis dan yuridis yang serius.
Dalam hukum agraria nasional, tanah ulayat justru diakui memiliki kekuatan hukum dan dijamin keberadaannya oleh negara, bukan sebagai objek penguasaan sepihak, melainkan sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri.
Doktrin dasar hukum agraria Indonesia secara tegas menempatkan tanah ulayat sebagai hak kolektif yang lahir dari sejarah, struktur sosial, dan sistem nilai adat, bukan sebagai pemberian atau konsesi negara. Penegasan ini tercermin jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menyatakan bahwa hukum agraria nasional berlandaskan hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Artinya, negara tidak berwenang meniadakan atau mengambil alih tanah ulayat tanpa dasar pelepasan hak yang sah menurut hukum adatnya; sebaliknya, negara berkewajiban melindungi dan menghormati eksistensinya.
Menyamakan tanah ulayat Angkola dengan tanah negara bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi juga pengingkaran terhadap prinsip dasar hukum agraria nasional dan spirit konstitusional yang menolak logika kolonial dalam penguasaan tanah.
Problem muncul ketika konsep “hak menguasai negara” di salah artikan sebagai “hak memiliki negara”. Padahal, sejak BPUPKI hingga UUD 1945, negara ditempatkan sebagai pengelola kepentingan publik, bukan subjek pemilik yang dapat secara sepihak meniadakan hak kolektif masyarakat adat. Penafsiran keliru inilah yang melahirkan konflik agraria struktural di berbagai daerah, termasuk di wilayah adat.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Negara wajib mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk tanah ulayat, selama masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.
Artinya, beban pembuktian bukan pada masyarakat adat untuk menyerahkan tanahnya, melainkan pada negara untuk membuktikan adanya pelepasan hak.
Dalam konteks Angkola, tidak pernah ada peristiwa hukum berupa penyerahan, pelepasan, atau penghapusan tanah ulayat kepada negara. Tanah tersebut tetap dikuasai, diusahakan, dan dilindungi secara kolektif oleh masyarakat hukum adat Angkola.
Secara hukum, tanah seperti ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tanah negara atau bekas tanah ulayat.
Implikasi pemikiran BPUPKI terhadap kebijakan agraria pasca-kemerdekaan sangat jelas: UUPA 1960 lahir sebagai koreksi terhadap hukum tanah kolonial dan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat atas tanah.
Namun dalam praktik, spirit ini kerap terdistorsi oleh pendekatan administratif dan investasi yang mengabaikan sejarah sosial tanah adat.
Karena itu, perjuangan masyarakat adat Angkola mempertahankan tanah ulayat bukanlah perlawanan terhadap negara, melainkan pengingat konstitusional.
Negara yang lahir dari perjuangan rakyat tidak boleh mengulang logika kolonial: menguasai tanah tanpa persetujuan pemilik asalnya. Pengakuan tanah ulayat justru memperkuat NKRI, karena negara berdiri di atas keadilan, bukan pemaksaan.
Kesimpulannya tegas: Tanah Ulayat Masyarakat Adat Angkola bukan milik negara dan tidak pernah dikuasai negara. Ia adalah hak kolektif masyarakat hukum adat yang dijamin oleh sejarah perjuangan, dirumuskan secara implisit dalam BPUPKI, ditegaskan dalam konstitusi, dan diakui dalam hukum agraria nasional. Mengingkarinya berarti mengingkari fondasi republik itu sendiri.
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH. Merupakan Praktisi Hukum.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.
Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 PalembangBPPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan Sambangi Polrestabes Palembang
Matangkan Persiapan Sambut Ramadhan Rutan Kraksaan Gelar Rapat Kerja
Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparansi Dana Milyaran dari PT Bintang 5
Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparans Dana Milyaran dari PT Bintang 5
Tanah Ulayat Angkola: Hak Asal-Usul yang Tidak Pernah Diserahkan Kepada Negara
Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Terkait Kejanggalan Pemindahan Narapidana Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta
Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Pertanyakan Laporan Terkait Dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari SKPD Provinsi Sumatera Selatan, Aksi Lanjutan Jilid II di KPK RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:13 WIB

Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:23 WIB

Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 PalembangBPPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan Sambangi Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:57 WIB

Matangkan Persiapan Sambut Ramadhan Rutan Kraksaan Gelar Rapat Kerja

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparansi Dana Milyaran dari PT Bintang 5

Berita Terbaru

Peristiwa

Seorang Pelajar MTsN 1 Lumajang menjadi Korban Peluru Nyasar

Kamis, 5 Feb 2026 - 13:55 WIB