Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 PalembangBPPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan Sambangi Polrestabes Palembang

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sumatera Selatan sambangi Polrestabes Palembang Polda Sumsel terkait perkembangan kasus dugaan keracunan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis ( MBG ) di SMP Negeri 31 Palembang, Sumatera Selatan.

BBPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan yang di Wakili oleh Ristian SH, Ahmad Rendy SH MH, H. Yopie Barata SH, Arie Verdiansyah SH dan M. Ibrahim Adha SH MH mengatakan kepada awak media, Kamis (05/02/26) mengatakan,”Kedatangan kami (BPPH Pemuda Pancasila Sumsel) ke Polrestabes Palembang terkait perkembangan kasus dugaan keracunan Program Pemerintah MBG di SMP Negari 35 Palembang dan kami di sini menyoroti lemahnya pengawasan dan quality control dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan yang dialami empat siswa SMP Negeri 31 Palembang akibat mengonsumsi roti berjamur,”ujar Ahmad Rendy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil temuan kami di lapangan banyak persoalan serius, salah satunya Quality control di dapur SPPG tidak berjalan. Bahkan makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap diberikan kepada siswa,” tegasnya.

Dan, kami juga meminta BGN menonaktifkan dapur-dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Dari total 170 dapur SPPG di Palembang, sebanyak 56 dapur belum mengantongi sertifikat tersebut.

Selain itu, BPPH Pemuda Pancasila Sumsel meminta Dinas Pendidikan memperketat pengawasan di tingkat sekolah dan berani menolak makanan yang tidak sesuai standar atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa.

“Selain itu, ada juga temuan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, dan buah berulat. Ini mengindikasikan unsur kesengajaan,”jelasnya H. Yopie Barata SH.

Dan,”apabila terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga Operasional dapur SPPG juga dapat ditutup jika tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS.

“Terakhir kami ( BPPH Pemuda Pancasila Sumsel ) meminta Polrestabes Palembang secepatnya mengusut tuntas kasus ini, selain itu kami juga memberikan bukti tambahan, sebagai reprensi Polrestabes Palembang,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.
Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.
Matangkan Persiapan Sambut Ramadhan Rutan Kraksaan Gelar Rapat Kerja
Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparansi Dana Milyaran dari PT Bintang 5
Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparans Dana Milyaran dari PT Bintang 5
Tanah Ulayat Angkola: Hak Asal-Usul yang Tidak Pernah Diserahkan Kepada Negara
Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Terkait Kejanggalan Pemindahan Narapidana Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta
Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Pertanyakan Laporan Terkait Dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari SKPD Provinsi Sumatera Selatan, Aksi Lanjutan Jilid II di KPK RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:13 WIB

Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

Tanah Ulayat Angkola Bukan Dikuasai Apalagi Milik Negara: Penguasaan, Pengusahaan, dan Perlindungan Kolektif Atas Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat.

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:23 WIB

Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 PalembangBPPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan Sambangi Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:57 WIB

Matangkan Persiapan Sambut Ramadhan Rutan Kraksaan Gelar Rapat Kerja

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Dugaaan Makan Uang Fee: Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan! Transparansi Dana Milyaran dari PT Bintang 5

Berita Terbaru

Peristiwa

Seorang Pelajar MTsN 1 Lumajang menjadi Korban Peluru Nyasar

Kamis, 5 Feb 2026 - 13:55 WIB