Permudah Urusan Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Gelar Program Nyaba Kelurahan 2026

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima melalui program jemput bola bertajuk “Dukcapil Nyaba Kelurahan”. Program ini hadir untuk mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan langsung ke tengah-tengah pemukiman warga.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi sejak dimulainya kegiatan di beberapa titik kelurahan. Kemudahan yang ditawarkan pun mendapat apresiasi positif, salah satunya Nurhayati Farida yang merasa sangat diringankan bebannya.

“Sangat terbantu sekali dengan program ini. Biasanya kalau mau urus surat-surat harus meluangkan waktu khusus ke kantor dinas, tapi sekarang cukup datang ke kantor kelurahan saja. Prosesnya cepat dan tidak ribet,” ucap Nurhayati, pada Rabu (21/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan beralih ke sistem digital.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Kota Tangerang semakin inklusif. Melalui ‘Nyaba Kelurahan’, kami menjemput bola untuk melayani pembuatan Akta Kelahiran dan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini penting agar masyarakat dapat menikmati layanan publik lainnya dengan lebih mudah melalui smartphone mereka,” jelas Rizal.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ia mengingatkan untuk membawa dokumen persyaratan lengkap. Untuk pembuatan Akta Kelahiran, warga perlu membawa formulir F-2.01, fotokopi surat keterangan kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi surat nikah/akta perkawinan.

Sedangkan untuk Aktivasi IKD, warga cukup membawa smartphone (Android/iOS) yang memiliki email aktif dan nomor HP yang digunakan, serta memastikan NIK sudah terdaftar.

“Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan digital semakin meningkat di Kota Tangerang,” sambungnya.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru