Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Aparat Kecamatan Jambe bersama perangkat Desa Daru, Babinsa, serta Ketua RT setempat mendatangi kediaman korban dugaan pelecehan seksual di Kampung Daru, RT 016/RW 001, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Rabu (21/01/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi keluarga korban terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial (N) Sebelumnya, nenek korban berinisial (M) mendatangi Kantor Kecamatan Jambe dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dengan menyampaikan kronologi kejadian secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan itu, aparat kecamatan dan desa melakukan dialog dengan korban beserta keluarga untuk menggali keterangan secara menyeluruh serta memastikan kondisi korban pascakejadian.
Nenek korban mengungkapkan bahwa cucunya mengalami penderitaan yang sangat berat, baik secara fisik maupun mental. Ia menyebut janji pelaku untuk menikahi korban hanyalah tipu daya.
Akibat peristiwa pelecehan yang terjadi pada 2024 silam, korban kini harus membesarkan seorang anak dalam kondisi yang memprihatinkan, tanpa kehadiran dan tanggung jawab dari pelaku berinisial (B).
“Dampaknya sangat besar, bukan hanya fisik, tetapi juga mental dan kehidupan sosial cucu kami. Kami sangat kecewa karena sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap,” ujar nenek korban dengan nada haru.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
“Saya sebagai nenek sangat terpukul. Cucu kami yang paling dirugikan. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, korban juga menyampaikan kesaksiannya di hadapan aparat. Ia menuturkan bahwa dirinya diberi minuman oleh pelaku hingga merasa pusing dan kehilangan kesadaran.
Saat itulah pelaku diduga melakukan aksi pelecehan seksual. Peristiwa tersebut, menurut korban, terjadi lebih dari satu kali.
“Waktu itu usia saya masih 17 tahun. Sekarang saya sudah memiliki anak yang tidak memiliki ayah akibat perbuatan pelaku yang tidak bertanggung jawab. Saya hanya ingin pelaku segera ditangkap,” ujar korban sambil menahan tangis.
Pihak Kecamatan Jambe dan Pemerintah Desa Daru menyatakan akan menampung seluruh laporan serta keterangan korban dan keluarga untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Kehadiran Babinsa dan Ketua RT setempat disebut sebagai bentuk pendampingan dan perhatian terhadap kondisi korban serta keluarganya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI), Herry Setiawan, S.H., C.BJ, C.EJ, turut mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak.
“Kami menghimbau kepada APH agar segera menindak dan menahan pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap kasus ini segera mendapat penanganan serius agar korban memperoleh perlindungan hukum serta keadilan yang seadil-adilnya.
(Spi)














