Garudaxpose.com | Jember – Penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialami warga bernama Edy Rismawan menuai sorotan. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 26 September 2025, hingga kini perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi itu membuat korban kembali mendatangi Polsek Jombang Polres Jember pada Selasa (14/4/2026) untuk meminta kepastian terkait proses hukum yang dilaporkannya.
Edy Rismawan mengaku merasa kebingungan karena hingga tujuh bulan berlalu, tersangka masih bebas berkeliaran. Ia pun mempertanyakan komitmen pelayanan aparat terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Kami sebagai warga seharusnya diayomi dan dilayani. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya bahkan belum menerima kabar sama sekali bahwasannya tersangka telah diamankan,” ungkap Edy saat ditemui usai mendatangi Polsek Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ia kembali datang ke Mapolsek Jombang untuk menemui Kanit Reskrim guna menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan mobil miliknya. Edy juga mempertanyakan mengapa hingga kini terduga pelaku belum dipanggil atau dimintai keterangan, padahal laporan telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
Edy mengungkapkan, terduga pelaku bahkan masih bebas beraktivitas dan kerap melintas di sekitar rumahnya. Hal itu membuat dirinya merasa tidak nyaman serta khawatir terhadap keselamatan pribadi dan keluarganya.
“Sudah beberapa bulan tersangka masih bebas berkeliaran, bahkan sering lewat depan rumah saya. Saya hanya ingin ada kejelasan dan proses hukum berjalan,” katanya.
Dalam kunjungannya tersebut, Edy juga berupaya menemui Kapolsek Jombang AKP Miftakhul Huda. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kapolsek sedang menghadiri kegiatan di Mapolres Jember sehingga tidak berada di tempat.
Sementara itu, saat berkoordinasi dengan petugas, Edy mendapat informasi bahwa barang bukti berupa sepeda motor warna merah muda (pink) terkait perkara tersebut masih diamankan di gudang khusus barang bukti Polsek Jombang.
Meski demikian, Edy mengaku belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan maupun jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Hal ini semakin menambah kekecewaannya terhadap penanganan laporan yang dinilai berjalan lambat.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Sudah tujuh bulan saya menunggu, tapi belum ada kepastian apakah kasus ini diproses atau tidak. Saya berharap segera ada tindak lanjut,” pungkas Edy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (SR)











