Garudaxpose.com | Probolinggo – Rutan Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo terkait pemberian bantuan hukum bagi tahanan di Rutan Kraksaan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyuluhan serta sosialisasi undang-undang terbaru sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan. Kamis (08/01).
Karutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memastikan terpenuhinya hak hukum bagi warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok masyarakat termarginal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata, sekaligus meningkatkan literasi hukum warga binaan,” tutur Galih.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN, Erlin Cahaya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Rutan Kraksaan dalam memberikan layanan bantuan hukum.
“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi warga binaan, khususnya masyarakat termarginal, agar mereka memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Erlin.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, Rutan Kraksaan berharap sinergi dengan POSBAKUMADIN
Probolinggo dapat memperluas akses keadilan, meningkatkan literasi hukum warga binaan, serta mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan sosial.













