Terkait Pemberitaan di Media Sosial, Forum Komite SMA dan SMK Sumsel Berikan Klarifikasi dan Meluruskan Opini Negatif, Ini Penjelasnya !!!

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang,- Terkait Pemberitaan yang beredar di media , DPS FKSS , Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (FK-S4) memberikan klarifikasi untuk meluruskan opini negatif terkait pembentukan organisasi tersebut. Melalui konferensi Pers Ardiansyah dan M.Ruben , SH di Resto Pempek Musi Palembang, Jumat (13/2/2026).

Klarifikasi yang biasanya ditekankan oleh forum komite sekolah dalam menghadapi isu serupa, M.Ruben, SH selaku Wakil Komite FK-S4 di dampingi Ardiansyah Selaku Sekretaris DPS FKSS mengatakan , bahwa pembentukan forum ini bukan bertujuan untuk melegalkan atau melindungi praktik pungutan liar. Fokus utama forum adalah penguatan peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan secara transparan.

Independensi dari Dinas Pendidikan: Klarifikasi bahwa inisiatif pembentukan forum berasal dari aspirasi pengurus komite sekolah, bukan semata-mata instruksi sepihak untuk menciptakan “payung hukum” yang melanggar PP Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepatuhan pada Aturan (PP 75/2016): Forum menekankan bahwa segala bentuk penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang membebani, sesuai dengan batasan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan pemerintah.

AD/ART yang Transparan: Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilakukan secara kolektif untuk memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Tidak Membebani Orang Tua: FK-S4 membantah tuduhan bahwa organisasi ini akan menambah beban biaya baru bagi orang tua siswa. Operasional forum diharapkan tidak mengambil porsi dari sumbangan pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan siswa di sekolah. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 untuk memperkuat argumen FK-S4.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi resmi Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (FK-S4) terkait polemik pembentukannya,Yaitu
Bantahan Pungutan Biaya: FK-S4 menegaskan bahwa tuduhan mengenai organisasi ini menambah beban orang tua melalui pungutan biaya operasional adalah tidak benar dan prematur.

Hal ini dikarenakan organisasi tersebut masih dalam proses pembentukan dan penyusunan AD/ART , Respons terhadap Kritik “Bumper” Pungutan: Mereka menyangkal tudingan bahwa FK-S4 dibentuk hanya untuk melindungi (menjadi bumper) komite sekolah agar bebas melakukan pungutan. FK-S4 menyatakan siap mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut terus disebarkan tanpa data dan fakta yang valid.

Tujuan Pembentukan: Tujuan utama FK-S4 diklaim sebagai wadah untuk memberikan pencerahan, pendampingan, serta monitoring agar kebijakan komite sekolah di Sumatera Selatan tetap berjalan sesuai regulasi.

Dasar Hukum yang Dirujuk: Dalam menjalankan fungsinya, FK-S4 merujuk pada: Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

” Klarifikasi ini dikeluarkan untuk meredam isu negatif di masyarakat dan memastikan bahwa operasional komite sekolah di masa mendatang memiliki pengawasan yang lebih terstruktur di tingkat provinsi,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Sabet “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025”
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, SIRA Laporkan ke Kejati Sumsel
Dugaan Abuse Of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung DPW-MSK-Indonesia dan PB.FPM Prov.Sumsel Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas 
Direktur PT CAG Temani Wamen PU PKP RI Kunjungan Di Palembang, Berikut Pokok Pembahasannya
Randusanga Kulon Mengukir Sejarah: Launching Bank Sampah Rangkul Ceria, Melawan Krisis Lingkungan dengan Kreativitas dan Ekonomi Warga!
SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 
Ini Kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Terkait meninggalnya karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam
Dugaan KKN Dana Bos dan PSG/PSB di SMAN 2 OKU, SMA 7 OKU, SMA 10 OKU, dan SMA 11 OKU Tahun 2023-2025, PST Laporkan ke Kejati Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:50 WIB

Terkait Pemberitaan di Media Sosial, Forum Komite SMA dan SMK Sumsel Berikan Klarifikasi dan Meluruskan Opini Negatif, Ini Penjelasnya !!!

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:45 WIB

Pegadaian Sabet “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025”

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:29 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, SIRA Laporkan ke Kejati Sumsel

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:40 WIB

Dugaan Abuse Of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung DPW-MSK-Indonesia dan PB.FPM Prov.Sumsel Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas 

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:07 WIB

Direktur PT CAG Temani Wamen PU PKP RI Kunjungan Di Palembang, Berikut Pokok Pembahasannya

Berita Terbaru