
Palembang, Garudaxpose.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) akan melaporkan melalui aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan Belanja Modal di Biro Umum Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Tabrani Ketua GAKOSS kepada awak media di Sekretariat GAKOSS Jalan Suprapto Ilir Barat I Palembang, Senin (20/10/25).
Kami dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKOSS,”mendapat laporan dari masyarakat dan analisis terhadap data yang kami dapat berdasarkan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di Wilayah Hukum RI, ada 3 kegiatan belanja modal di Biro Umum Provinsi Sumsel kami duga terindikasih KKN,”ujarnya.
Adapun kegiatan tersebut sbb ;
1.Kode RUP 48325788, Nama Kegiatan Belanja Modal Alat Studio Lainnya, APBD Ta.2024, Nilai Pangu Rp. 1.450.000.000,00
2.Kode RUP 52867219, Nama Kegiatan Belanja Modal Alat Kantor Lainnya, APBD Ta.2024, Nilai Pangu Rp. 1.500.000.000,00
3.Kode RUP 48325781, Nama Kegiatan Belanja Modal Alat Kantor Lainnya, APBD Ta.2024, Nilai Pangu Rp. 3.950.000.000,00
“Diduga kegiatan tersebut diatas memiliki unsur KKN serta diduga memperkaya diri sendiri sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau.perekonomian negara di pidana dengan pidanan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar,”ujar Tabrani.
Dan juga kami, menilai sbb :
1.Diduga kuat pekerjaan tersebut terindikasi mark up volume dan mark up harga.
2.Diduga tidak sesuai dengan spek sebenarnya.
3.Dan pekerjaan tersebut menurut analisa lembaga kami banyak terindikasi KKN.
4.Pekerjaan diatas diduga dikerjakan asal cocok dan harganya saja tidak berdasarkan spek sebenarnya.
5.Dugaan laporannya tidak sesuai dengan proses hasil pekerjaan yang dilaksanakan/atau yang mereka buat.
6.Indikasi pekerjaan datas diduga banyak terjadinya penyuapan / pelicin oknum tertentu dan berupa pengurangan volume pekerjaan maupun kualitas bahan / barang yang digunakan pada kegiatan tersebut, serta terjadi kemahalan harga dalam penetapan HPS пуз.
7.Dugaan dari lembaga kami (GAKOSS) proyek tersebut hanyalah akal-akalan saja yang dilakukan oleh Oknum Biro Umum Prov. Sumsel, karena mereka mencari keuntungan pribadi serta golongan.
Dan,”kami berharap kepada Kejati Sumsel nantinya agar laporan kami ini segera di tindaklanjuti secepatnya,”pungkasnya.(*)