Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014.

Dalam setiap diskusi tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, saya sering mengemukakan sebuah analogi sederhana yang mudah dipahami masyarakat: teori genggam anak ayam. Teori ini lahir bukan dari ruang seminar atau laboratorium akademik, melainkan dari pelajaran sederhana yang diberikan alam. Filosofinya, alam terkembang jadi guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seekor anak ayam yang digenggam terlalu erat akan kehilangan napas, lemas, lalu mati. Sebaliknya, jika genggaman terlalu longgar, ia akan meloncat dan lepas. Dalam kedua keadaan itu, tujuan memelihara anak ayam tidak tercapai. Yang diperlukan adalah genggaman yang pas: tidak mencekik, tetapi juga tidak membiarkan bablas.

Begitulah sesungguhnya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan yang menganut desentralisasi.

Otonomi daerah bukanlah pemberian kedaulatan alias kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, sentralisasi juga bukanlah penguasaan “Jakarta” tanpa ruang memadai bagi daerah untuk berkembang. Keduanya harus berada dalam titik keseimbangan yang sehat melalui mekanisme checks and balances yang proporsional agar timbul stabilitas. Sehingga, republik ini tak sempoyongan bila berjalan, atau terguncang bila didera krisis global.

Selama hampir tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia terus bergerak seperti pendulum yang berayun antara dua kutub: desentralisasi dan sentralisasi. Pada awal reformasi, kewenangan daerah diperluas secara drastis sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru. Namun dalam perjalanannya, berbagai penyimpangan di daerah memunculkan dorongan kaum sentralist untuk menarik kembali sebagian kewenangan ke pusat.

Masalahnya, sering kali respons yang muncul bersifat berlebihan. Lebih-lebih bila terjadi pergantian rezim pemerintahan.

Ketika pusat terlalu dominan, mendikte dan mengomando dengan macam2 inpres, daerah kehilangan ruang berinovasi. Kepala daerah menjadi sekadar pelaksana instruksi. Kreativitas birokrasi mati. Program pembangunan menjadi seragam, padahal karakteristik daerah sangat beragam. Otonomi hanya tinggal slogan administratif tanpa makna substantif.

Namun ketika pusat terlalu longgar, persoalannya tidak kalah serius. Sejumlah kepala daerah merasa memiliki kekuasaan yang nyaris tanpa batas. Muncul fenomena: politik dinasti, korupsi kepala daerah, pemborosan anggaran, proyek-proyek mercusuar yang minim manfaat publik, pengadaan fasilitas mewah, renovasi rumah jabatan bernilai fantastis, praktik jual beli jabatan, hingga pungutan terselubung dalam pelayanan perizinan.

Dalam kondisi seperti itu, desentralisasi dibajak oleh elit lokal.
Yang berkembang bukan daulat rakyat tapi daulat tuanku sebagaimana pernah diingatkan Bung Hatta.

Ironisnya, masyarakat sering terjebak dalam pilihan semu: memilih sentralisasi atau desentralisasi. Padahal yang dibutuhkan bukan memilih salah satunya, melainkan menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.

Negara-negara yang berhasil mengelola pemerintahan daerah tidak menempatkan pusat sebagai penguasa tunggal, tetapi juga tidak membiarkan daerah berjalan tanpa arah. Pemerintah pusat bertugas menetapkan norma, standar, prosedur, atau NSPK, serta melakukan pengawasan. Sementara pemerintah daerah diberi ruang yang cukup untuk berinovasi dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan mulai dari perencanaan hingga evaluasi (otonomi paripurna).

Dalam konteks Indonesia saat ini, PR terbesar adalah bagaimana memberikan urusan yang pas bagi setiap daerah sesuai kondisinya masing-masing, membinanya agar bisa mengelola urusan itu dengan prinsip good governance, dan membangun sistem pengawasan yang efektif. Pusat sendiri bisa fokus pada urusan pemerintahan yang absolut dan strategis. Bukan urusan “receh-receh” seperti perkara makan buat anak sekolah dan bikin kios di desa.

Pengawasan tidak boleh identik dengan intervensi. Pembinaan tidak boleh berubah menjadi dominasi. Sebaliknya, otonomi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk bertindak sesuka hati.

Di sinilah relevansi teori genggam anak ayam. Negara harus hadir dengan genggaman yang tepat: cukup kuat untuk menjaga arah agar jangan salah, cukup longgar untuk memberi ruang tumbuh kesejahteraan warga.

Karena pada akhirnya tujuan otonomi daerah bukanlah memperbesar kekuasaan daerah ataupun memperkuat kontrol pusat. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan yang lebih dekat dengan rakyat.

Jika genggaman terlalu erat, otonomi mati. Jika terlalu longgar, negara kehilangan kendali. Hanya keseimbangan yang akan menjaga Indonesia tetap kokoh sebagai negara kesatuan yang demokratis dengan menghargai keberagaman daerahnya. (REN/TRA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Lewat I-GHAS 24/7
Ketua Dekranas Kunjungi Desa Tenganan, Dorong Pelestarian Tenun Geringsing Bali
Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Berdayakan Masyarakat
UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN, MENGHALANGI TUGAS JURNALIS ADA KONSEKUENSINYA – VIRUS PUNGLI SUDAH MENJADI HAL BIASA
Ibu Tri Suswanti Tito Karnavian Apresiasi Registrasi Posyandu Bali
Dua Tahun Presiden Prabowo: 200 Fakta Gerak Nyata, Ekonomi Tumbuh 5,45% Tertinggi 13 Tahun, Kemiskinan Turun, BUMN Melonjak
Peduli Korban Karhutla Bromo, Kapolres Probolinggo Bersama Polwan Datangi Keluarga Korban
Samsat Lumajang Diserbu Wajib Pajak Selama Program Pemutihan, Petugas Imbau Warga Tak Menunggu Batas Akhir

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:58 WIB

Kapolri Dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Lewat I-GHAS 24/7

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:08 WIB

Ketua Dekranas Kunjungi Desa Tenganan, Dorong Pelestarian Tenun Geringsing Bali

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Berdayakan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:57 WIB

UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN, MENGHALANGI TUGAS JURNALIS ADA KONSEKUENSINYA – VIRUS PUNGLI SUDAH MENJADI HAL BIASA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Ibu Tri Suswanti Tito Karnavian Apresiasi Registrasi Posyandu Bali

Berita Terbaru