Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Harapan dua warga penyandang disabilitas di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, untuk mendapatkan bantuan kursi roda hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, pengajuan resmi telah dilakukan Pemerintah Desa Tamansari kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi sejak 09 Maret 2026.
Dalam surat resmi bernomor 140/16/429.522.08/2026 tersebut, Pemerintah Desa Tamansari mengusulkan bantuan kursi roda bagi warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas akibat keterbatasan fisik dan faktor usia lanjut. Surat itu diketahui pihak Kecamatan Licin dan ditandatangani Pj Kepala Desa Tamansari sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat penyandang disabilitas.
Namun ironisnya, hingga berbulan-bulan berlalu, bantuan yang sangat dibutuhkan tersebut belum juga diterima oleh para penerima yang telah diusulkan secara resmi melalui jalur pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan keluarga dan warga semakin memuncak setelah muncul informasi bahwa kursi roda yang sebelumnya disebut tersedia justru dikabarkan telah dibawa untuk kegiatan bantuan kepada warga lain dalam agenda tertentu. Pernyataan tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sudah lama menunggu kepastian bantuan.
“Yang diajukan bukan hanya satu orang, tetapi ada dua warga yang benar-benar membutuhkan. Mereka sudah lansia dan mengalami keterbatasan fisik. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, malah muncul alasan kursinya sudah dibawa untuk kegiatan lain,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut rasa kemanusiaan dan tanggung jawab pemerintah dalam melayani warga penyandang disabilitas.
Publik kini mempertanyakan transparansi dan prioritas penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi. Sebab di satu sisi program bantuan sosial sering dipublikasikan secara besar-besaran dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah, namun di sisi lain masih ada warga kecil yang sudah mengajukan secara prosedural justru belum mendapatkan haknya.
Persoalan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah memberikan akses pelayanan, perlindungan, serta alat bantu yang layak bagi penyandang disabilitas secara tepat sasaran.
Jika benar bantuan yang telah dialokasikan dialihkan tanpa kejelasan kepada penerima lain, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dalam tata kelola bantuan sosial pemerintah daerah.
Warga berharap Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi segera memberikan klarifikasi terbuka terkait belum terealisasinya dua pengajuan bantuan kursi roda tersebut. Jangan sampai masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan hanya dijadikan data administrasi tanpa realisasi nyata di lapangan.
Kini masyarakat hanya meminta kepastian dan kepedulian nyata dari pemerintah. Sebab bagi penyandang disabilitas dan lansia, kursi roda bukan sekadar bantuan biasa, melainkan penopang hidup untuk bisa beraktivitas dan menjalani hari-hari dengan lebih layak.














