Garudaxpose.com | Palembang – Tekanan publik terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sumatera Selatan kian menguat. Puluhan massa dari Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (16/4/2026), membawa serangkaian temuan yang mereka sebut sebagai “indikasi kejahatan terstruktur dalam birokrasi.”
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. PST secara terbuka menuding adanya pola penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis—mulai dari dugaan eksploitasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga praktik pungutan liar yang diduga melibatkan pejabat internal dinas.
Ketua Umum PST, Dian HS, dalam pernyataan kerasnya menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan moral dan struktural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara menggaji pegawai untuk melayani rakyat, tapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis keluarga pejabat. Ini penghinaan terhadap sistem pemerintahan itu sendiri,” tegas Dian.
Menurut PST, salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan pemanfaatan pegawai P3K untuk bekerja di usaha restoran milik keluarga oknum pejabat, sementara gaji mereka tetap bersumber dari APBD. Praktik ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang melampaui batas kewenangan.
Selain itu, PST juga mengungkap dugaan pungli dengan pola yang dianggap rapi dan masif. Ratusan pegawai disebut dipaksa membeli atribut yang semestinya tidak diperjualbelikan, sementara pejabat pelaksana kegiatan diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang dalam kegiatan pasar murah menjelang Idul Fitri.
Dian HS menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi individu, melainkan jaringan. “Kami melihat ini bukan kerja satu dua orang. Ada indikasi kuat praktik ini berjalan dengan restu dan koordinasi internal. Kalau dibiarkan, ini akan jadi budaya busuk di birokrasi,” ujarnya.
PST mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk tidak berhenti pada klarifikasi awal, melainkan segera meningkatkan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Mereka juga meminta pemanggilan paksa terhadap pejabat kunci di lingkungan TPHP yang diduga mengetahui atau terlibat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau Kejati serius, publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar wacana,” kata Dian lagi.
Hingga saat ini, pihak Dinas TPHP Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, massa PST menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, terutama di tengah dorongan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045.(*)












