Garudaxpose.com | Probolinggo – Rutan Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode April hingga November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Rabu (03/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan sekaligus memastikan tidak ada barang sitaan yang berpotensi disalah gunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung proses penegakan hukum yang bersih, tertib, dan akuntabel.
Dengan kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang sudah memperoleh putusan tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” tutur Galih.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejari untuk menuntaskan perkara hingga tahap akhir.
“Ini adalah wujud transparansi kami kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan harus dimusnahkan dan tidak boleh kembali beredar.
Sinergi dengan Rutan Kraksaan menjadi penting agar seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai ketentuan,” tutur Mohammad Anggidigdo.
Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh jajaran Kepolisian, Rutan, Kejari, BNNK serta perwakilan instansi terkait.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum semakin meningkat.









