Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Tim kuasa hukum Alpriado Osmond selaku tergugat dalam perkara perceraian dan sengketa hak asuh anak menyampaikan siaran pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,Kamis(19/2/2026).

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, dengan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat dan Alpriado Osmond sebagai tergugat. Objek sengketa utama dalam perkara ini adalah gugatan perceraian dan hak asuh atas anak mereka yang masih berusia 6 tahun.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum tergugat mendesak majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan anak kembali bersekolah.
Kuasa hukum tergugat, Ojahan Erikson Pakpahan, SH, menyatakan bahwa anak disebut telah tidak mengikuti kegiatan belajar formal di SDK Penabur Kota Modern Tangerang selama lebih dari 60 hari sejak Januari 2026. Selain itu, sejumlah kegiatan pengembangan diri juga disebut terhenti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fokus utama kami bukan sekadar perkara perceraian, melainkan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Klarifikasi Status Hukum Tergugat
Tim kuasa hukum juga menanggapi dalil gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, kliennya dijatuhi pidana percobaan sehingga secara hukum tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai orang tua.

Pernyataan tersebut disampaikan Ojahan Pakpahan, SH., yang menegaskan bahwa status pidana percobaan berbeda secara yuridis dengan narapidana yang menjalani hukuman penjara.
Dugaan Intervensi dan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Dalam siaran pers itu, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai aparat penegak hukum dan merupakan keluarga penggugat.

Mereka menyatakan telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS, Kementerian PPPA, KPAI, serta LPAI.
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi jabatan.

Dalam resume perkara yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memaparkan kronologi yang menurut mereka menunjukkan adanya rangkaian peristiwa sebelum gugatan didaftarkan. Di antaranya dugaan pengosongan rumah pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak dari sekolah pada 11 Desember 2025.

Selain itu, mereka juga menyebut adanya laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga saat peristiwa di sekolah tersebut yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.

Pihak tergugat menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners untuk mengajukan eksepsi dan rekonvensi dalam perkara ini. Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat atensi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi pendidikan anak dalam proses persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum tergugat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mediasi sesuai pro sedur peradilan perdata.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Perceraian di PN Tangerang Masuk Tahap Mediasi
Demi Keselamatan Ratusan Jiwa, Pemprov Jateng Gerak Cepat Siapkan Relokasi Permanen Korban Tanah Gerak Sirampog: Sebuah Harapan di Tengah Ancaman Bumi yang Bergeser
Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi
GEMATARA Menyuarakan Agar Pihak yang Terlibat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Tahun Anggaran 2022
Pemuda di Probolinggo Mengidap Tumor Ganas, Cahyo Printing Serahkan Bantuan Galang Dana
Ribuhan Warga Kota Tebing Tinggi Sumut Doa Dan Dzikir Bersama
Pemuda Pancasila Ranting Sumur Bandung PAC Jayanti Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
DKM Masjid Al-Karomah Gotong Royong Membersihkan Tempat Ibadah Menjelang Bulan Suci Ramadan, Merupakan Tradisi yang Penuh Makna

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:32 WIB

Sidang Perdana Perceraian di PN Tangerang Masuk Tahap Mediasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26 WIB

Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:38 WIB

Demi Keselamatan Ratusan Jiwa, Pemprov Jateng Gerak Cepat Siapkan Relokasi Permanen Korban Tanah Gerak Sirampog: Sebuah Harapan di Tengah Ancaman Bumi yang Bergeser

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:38 WIB

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:03 WIB

GEMATARA Menyuarakan Agar Pihak yang Terlibat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Tahun Anggaran 2022

Berita Terbaru