Garudaxpose.com | Tangerang Pembangunan ruko disamping kantor Kecamatan Neglasari sampai dengan hari ini masih tetap beraktifitas dan belum ada juga tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang,dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang selaku penegak Perda.Selasa (2/12/2025).
Pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan, ada apa bangunan ini bebas berdiri tanpa Plang PBG, ironisnya bangunan tanpa izin PBG tersebut sudah hampir rampung pengerjaannya,dan sudah dipastikan merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Saiman,Trantib kecamatan Neglasari,mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berapakali menegur baik secara lisan atau surat,namun tidak ditanggapi,terkesan ada yang back up.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecamatan sudah berapa kali menegur, namun pemilik bangunan kebal hukum dan anehnya pihak Satpol PP kota Tangerang sama sekali tidak ada tindakan “,ungkap Saiman.
Saiman juga menegaskan dalam hal ini kepada media garudaxpose.com bahwa yang perlu dipertanyakan itu adalah pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. jika memang bangunan tersebut belum juga ada izinnya, berarti SatpolPP tidak bisa bekerja dengan benar atau memang secara diam diam sudah ada kongkalikong.
(Nix)













