Photo Doc :Agus
BREBES,GarudaXpose.com//– Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan usaha hiburan untuk menekan praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras ilegal. Langkah ini dimulai dengan mendorong legalitas seluruh hotel, karaoke, dan penginapan lewat sosialisasi masif.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum guna mendorong legalisasi usaha hotel, karaoke, dan penginapan. Satpol PP juga membuka desk pelayanan khusus untuk mempercepat pengurusan izin serta mendata seluruh pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi pintu masuk penertiban sektor hiburan yang selama ini dinilai rawan pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Brebes Caridah dan dihadiri Sekda Brebes Tahroni mewakili Bupati Brebes. Peserta sosialisasi terdiri dari 18 manajemen hotel, 11 pelaku usaha karaoke, dan 5 pengelola penginapan yang beroperasi di wilayah Brebes. Instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) dilibatkan untuk memfasilitasi proses perizinan dari hulu ke hilir.
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari dengan sesi tanya jawab bersama pelaku usaha.
Lokasi kegiatan di KPT Brebes, Jalan Proklamasi No. 77 Brebes. Namun sasaran pendataan dan pengawasan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Brebes, terutama titik-titik rawan di jalur pantura, kawasan perkotaan, dan daerah perbatasan yang selama ini banyak berdiri usaha hiburan.
Caridah menegaskan, banyak pelaku usaha masih ragu mengurus izin karena belum paham mekanisme legalitas formal dan takut terbebani birokrasi. Padahal sektor hiburan seperti hotel dan karaoke memiliki potensi besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola tertib. Legalitas juga menjadi kunci untuk mempermudah pengawasan terhadap pelanggaran seperti prostitusi terselubung, peredaran miras ilegal, dan jam operasional yang melanggar aturan.
Sekda Tahroni menambahkan, legalitas usaha tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Dengan status legal, pelaku usaha mendapat kepastian hukum, sementara masyarakat mendapat jaminan ketertiban dan kenyamanan. Selain itu, pelaku usaha juga diminta memperhatikan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pelayanan kepada publik.
Satpol PP membentuk desk pelayanan terpadu bagi pelaku usaha yang sedang berproses mengurus izin. Desk ini akan mendampingi mulai dari pengurusan NIB, izin operasional, hingga dokumen lingkungan. Seluruh usaha hiburan akan didata secara menyeluruh: yang belum berizin, masih berproses, maupun sudah legal.
Caridah memastikan, jika semua pelaku usaha sudah terdaftar resmi, peta pengawasan akan lebih jelas. “Mengantisipasi adanya pelanggaran, baik praktik prostitusi terselubung maupun miras, tentu kami akan lebih masif dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi jika semua pelaku usaha sudah terdaftar secara legal,” tandasnya.
Langkah ini juga merujuk pada implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Perda itu, setiap usaha wajib memiliki izin dan menaati norma sosial yang berlaku. Sanksi administratif hingga penutupan usaha menanti jika terbukti melanggar.
Sekda Tahroni menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. “Perlu sinergi dan komitmen dari seluruh pihak. Dunia usaha harus jadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban sekaligus menggerakkan ekonomi,” ujarnya.
Pungkasnya, legalisasi bukan sekadar formalitas atau urusan administrasi. Dengan data usaha yang lengkap, Pemkab Brebes menargetkan dua hal sekaligus: PAD naik signifikan dan celah praktik ilegal di balik usaha hotel-karaoke tertutup rapat. Desk pelayanan yang dibuka Satpol PP hanya tahap awal.
Caridah memberi sinyal tegas: setelah masa pendataan dan pembinaan selesai, razia gabungan bersama kepolisian dan TNI akan digencarkan. Usaha yang masih nekat beroperasi tanpa izin atau terbukti jadi kedok prostitusi dan miras akan ditindak tanpa kompromi. Brebes ingin memastikan hiburan tetap jalan, ekonomi tetap tumbuh, tapi aturan dan moral masyarakat tetap terjaga.***
(Agus)














