Garudaxpose.com | Bali – GN warga negara asing Portugal melaporkan WE alamat di Banjar Kulu, Tampaksiring, Gianyar berawal bulan Januari 2026 pada siang dan malam hari WE memutar musik dengan keras yang ditujukan ke Pondok Wisata UCB, sehingga sangat menggangu ketenangan tamu yang menginap Pondok Wisata UCB.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut selanjutnya GN menunjuk Rekonfu Law Firm 87 dan memberi kuasa kepada Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SI yang beralamat di Jalan Ciung Wanara I, Nomor 7, Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi Adv. Kadek Sri Wulandari Pakris, S.Η., Μ.Μ., Adv. Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., Adv. I Made Gangga Utama, S.H., Adv. Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H kepada sejumlah media pada Kamis 9 April 2026 mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang pemerasan dengan kekerasan, dalam hal ini kekerasan secara fisikis memutar musik keras – keras diarahkan ke Pondok Wisata UCB dan Pasal 265 UU Nomor 1 tahun 2023 membuat gaduh termasuk membunyikan musik keras – keras malam hari Juncto Pasal 17, yang terjadi di Banjar Kulu, Tampaksiring, Gianyar.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, bahwa rumah terlapor WΕ bersebelahan dengan Pondok Wisata UCB yang berlamat di Banjar Kulu, Tampaksiring, Gianyar. Awal bulan Januari 2026 siang hari dan malam hari WE memutar musik dengan keras yang ditujukan ke Pondok Wisata UCB, sehingga sangat menggangu ketenangan tamu yang menginap di Pondok Wisata UCB, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita GN bersama dengan saksi IA mendatangi rumah WE untuk meminta WE tidak memutar musik keras – keras agar tidak menggangu operasional Pondok Wisata UCB, namun WE menyampaikan mau mematikan musiknya apabila diberi kompensasi sebesar Rp.2.000.000,- per bulan, selama 20 tahun, dengan total sebesar Rp.480.000.000,- dan WE menyuruh GN untuk melakukan pembayaran sebanyak Rp.240.000.000,- untuk masa 10 tahun.
“WE juga minta kepada GN untuk melakukan pembayaran 10 tahun yang kedua setelah pembayaran yang pertama, karena merasa tidak masuk akal, selanjutnya GN menyuruh kuasa hukumnya kami dari Rekonfu Law Firm 87 untuk membuat surat somasi pada tanggal 19 Februari 2026 dan mengirim surat somasi tersebut kepada WE pada tanggal 20 Februari 2025, namun ditolak oleh WE dengan alasan WE tidak mengerti surat somasi, kemudian kami menjelaskan isi dari surat somasi tersebut namun WE tetap tidak mau menerima surat somasi tersebut,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, dengan kejadian tersebut kilen kami GN memberikan konpensasi kepada tamu yang menginap di Pondok Wisata UCB milik GN kurang lebih Rp.30.000.000,- dan selanjutnya kliennya melaporkan kajadian tersebut ke SPKT Polda Ball.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan segala tindakan dan upaya hukum yang dianggap perlu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang dapat dijalankan profesi advokat, yang ada hubungannya dengan pemberian kuasa dengan ketentuan bahwa seluruh tindakan dari penerima kuasa dalam hal tersebut adalah mengikat dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pemberi kuasa.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyampaikan bahwa kasus yang ditangani adalah kasus pemerasan dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KUHP membuat gaduh termasuk membunyikan musik keras – keras malam hari dan Pasal 482 KUHP pemerasan dengan kekerasan, dalam hal ini kekerasan secara fisikis memutar musik keras – keras diarahkan ke Pondok Wisata UCB.
“Dalam penjelasannya yang disebut dengan malam hari adalah saat matahari tengelam sampai matahari terbit, sehingga perbuatan WE ini sangat merugikan klien kami GN warga negara Portugal, kliennya memiliki pondok wisata di Desa Kulu, Tampaksiring sejak Januari 2026 mendapat gangguan tetangga memutar musik yang sangat keras di siang dan malam hari,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Ketika disinggung karena membela kasus ini dikatakan melayani oligarki, Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, harus tahu dahulu pengertian kata oligarki itu apa dan siapa? Oligarki itu adalah seseorang atau kelompok orang elit yang memiliki kemampuan finansial yang sangat besar yang mampu mengelola sumber daya alam di Indonesia dan mampu mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia. Jadi jangan asal nyerocos saja tanpa tahu makna kata itu terlebih dahulu,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Tudingan Oligarki oleh pegiat media sosial, menurut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si tidak tepat disematkan kepada klien kami GN karena ia hanyalah seorang pensiunan yang membuka usaha Pondok Wisata UCB di Kulu, Tampaksiring bersama sahabatnya kira – kira 3 – 4 orang.
“Klien kami GN ini adalah pengusaha yang datang dari Portugal, dia ini bukanlah oligarki, dia hanya pensiunan kemudian menjual tanahnya di (Spanyol, red), kemudian bersama 3 – 4 rekannya membuat usaha di Desa Kulu, Tampaksiring karena dia tidak mengerti dengan peraturan di Indonesia, dia meminta bantuan kepada Dewa Rai untuk mengurus perijinannya dan ternyata dapat ijin IMB, kemudian sudah mendapat akta notaris juga sudah memiliki NIB,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si juga menyadarkan kepada orang asing ini untuk taat kepada hukum di negara ini, dan memberikan pendampingan seorang notaris yang dipercaya akan membantunya. Berdasarkan undang – undang sudah jelas bahwa seorang advokat berkoordinasi kepada penyidik bila penyidik kurang cepat untuk melaksanakan penyelidikan, minimal dalam tempo 14 hari setelah membuat laporan tidak ditangani, advokat dapat berkoordinasi. Dan koordinasi itu adalah bentuk fungsional dari pada tugas advokat. Hal tersebut juga dikuatkan dengan undang – undang dimana hak dan kewajiban termasuk di dalamnya.
“Disitu ada mengatur tentang hubungan advokat dengan penyidik, kemudian diatur Undang – Undang Advokat tahun 2003 tentang hak advokat untuk berkoordinasi kepada penyidik, pengadilan negeri, JPU untuk menegaskan hak – hak dari pada saksi dan tersangka, tidak ada pelanggaran. Jadi kalau ada yang bereaksi, bolehkah advokat berkoordinasi dan menelpon tim penyidik? Sudah pasti boleh, karena koordinasi itu dapat dilakukan melalui surat, apakah surat perlindungan hukum, komplain, kemudian menanyakan perkembangan kasus dan itu hak hukum seorang advokat dalam rangka melaksanakan tugas, yang penting tidak melanggar kode etik sebagai advokat,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, terkait masalah yang diviralkan tersebut, bahwa kliennya GN memiliki pondok wisata dengan nama Utopia Concept di Desa Kulu Tampaksiring, seorang tetangganya WE melakukan gangguan dengan memutar musik yang cukup keras di siang dan malam hari, pada tanggal 10 Januari 2026, kliennya GN bersama saksi IA datang ke rumah WE mohon untuk tidak memutar musik karena menganggu tamunya, WE bilang bisa tidak memutar musik keras – keras, tetapi beri WE setiap bulan Rp.2.000.000,- kemudian WE minta bayar selama 20 tahun, sehingga jumlahnya Rp.480.000.000,- boleh dibayar 2 kali, masing – masing 10 tahun, karena permintaan itu dianggap tidak wajar oleh kliennya GN.
“Untuk mencari penyelesaian masalah tersebut, GN datang ke kantor saya untuk meminta saya sebagai penasehat hukumnya dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut dengan menandatangani surat kuasa tertanggal 17 Februari 2026. Dengan surat kuasa ini saya membuat klarifikasi, kemudian saya kirim somasi ke WE, saya utus dua orang penasehat hukum untuk datang ke Desa Kulu bertemu langsung dengan WE, tetapi WE tidak mau menerima dengan alasan tidak mengerti, kemudian yang mau menerima hanya Prebekelnya,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
“Karena saya tahu nomor telpon Polsek Tampaksiring saya melaporkan bahwa di Desa Kulu terjadi gangguan terhadap ketertiban umum yaitu seseorang yang memutar musik siang dan malam sehingga menganggu bisnis Pondok Wisata Utopia Concept Bali di Desa Kulu Tampaksiring. Kira – kira setelah lima hari saya telpon WE, kemudian dia datang kesini dan saya jelaskan bahwa masalah pemungutan uang itu harus diatur oleh awig – awig dan perarem desa adat, tidak boleh setiap orang meminta duit kompensasi secara perseorangan. Di hadapan saya, WE menjelaskan bahwa, WE minta kompensasi itu karena selama 20 tahun kebebasannya memutar musik dirampas sehingga WE harus dapat itu. Kemudian saya nego, tidak tercapai kesepakatan dan sampai sekarang WE masih memutar musik sehingga tanggal 23 Februari, kami melaporkan terjadinya tindak pidana dengan pemerasan, yaitu memutar musik pada siang dan malam hari dengan harapan mendapatkan kompensasi gaji setiap bulan sebagaimana disebutkan tadi, karena tidak ada kata sepakat, sekarang laporan kami dalam tahap penyelesaian di tingkat Polda dan sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap klien saya, saksi dan terlapor WE sudah diperiksa juga, hanya nanti akan diperiksa dua saksi lagi, setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara.
“Kliennya GN menginginkan suasana tenang, teduh di lingkungan Desa Kulu mau memberikan kompensasi yang wajar, tetapi ini permintaan tidak wajar dan saya sampaikan kepada kliennya bahwa setiap orang yang memiliki usaha di Indonesia, wajib menyiapkan CSR (Corporate Social Responsibility, red) untuk lingkungan maksimal 5% dari hasil netto, hasil bersih, itu nanti akan saya bicarakan, akan saya bantu bicarakan dengan desa adat yang diberikan, mereka mau, jadi tidak ada isu – isu yang mengatakan bahwa kliennya tidak mau, kliennya mau memberikan CSR asal diatur oleh undang – undang dan dengan memberikan CSR, kliennya mendapat timbal balik usahanya jangan diganggu, kalau ada yang menganggu tolong diselesaikan, dan kalau nanti WE ini menyadari perbuatannya, kliennya juga tidak ingin WE masuk penjara, karena sudah jelas ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ungkap Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si.
“Karena saya dianggap pengacara yang mengabdi pada oligarki, seorang pengacara itu wajib memberikan bantuan hukum apabila seseorang datang kepadanya untuk meminta bantuan hukum, karena saya lulusan S2 Ilmu Hukum Kepolisian di Universitas Indonesia beasiswa, bukan saya belajar sendiri, saya dapat beasiswa, saya memiliki kemampuan dan selama 34 tahun sebagai anggota polisi, begitu orang datang kepada saya, saya sudah tahu dan banyak disaksikan oleh staf saya, pengacara – pengacara muda yang ada permasalahan di bidang hukum pidana bertanya kepada saya, saya berikan ilmu gratis, konsultasi gratis, bagaimana cara pemecahannya, saya ini bukan pengacara abal – abal,” tegas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si.
Lanjut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si menyatakan, seorang pengacara berhak untuk memberikan bantuan kepada siapa saja walaupun saya bukan LBH, saya sering memberi bantuan probono, orang datang kepada saya dengan menangis tidak punya duit saya bantu. Tanyakan kepada anggota polisi, anggota Polres, pernahkah saya menyuruh mereka untuk berbuat salah dan menyalahi aturan? Saya hanya meminta penyidik membangun kerangka hukum sesuai dengan aturan undang – undang, tidak perlu yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan! Saya tidak pernah mengintervensi, hanya kita mengecek bagaimana proses penyidikan, kalau memang penyidik salah menilai suatu kasus, saya buat surat komplain, saya tidak pernah minta tolong untuk membenarkan ini itu, tidak ada intervensi, apa hak saya untuk mengintervensi kan tidak ada. Saya tidak pernah menyuruh walaupun itu pernah menjadi mantan staf saya dulu.
“Karena sejak masih berdinas saya pernah menolak perintah tiga kali yang perintahnya salah, sampai saya dipindahkan ke Papua, karena saya tegas masalah hukum,” imbuh Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si mengatakan, dirinya hanya ingin memberikan pencerahan supaya dia mengerti, kalau saya sudah berikan penjelasan begini tetapi tetap juga tidak mengerti ya yang penting saya sudah beri dia pengajaran hukum. Kalau dia mau mengulik, berdiskusi silahkan, tidak ada masalah akan saya jelaskan sejelas – jelasnya, apa yang tidak tahu supaya dia bertanya, tanyakan sama saya tidak masalah, asal jangan apa yang saya jelaskan itu di balak – balik dan dijadikan fitnah.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si mengharapkan supaya hati – hati dalam mencerna pernyataan – pernyataan di dalam medsos, karena sekarang Undang – Undang ITE sudah sangat tegas dan sangat jelas, salah kita berkomentar bisa menjadi fitnah, salah kita bermedia sosial dapat jadi masalah, jangan cari masalah karena bisa membuat diri tidak nyaman karena nanti dipanggil Polisi, waktu dan tenaga akan tersita dan pasti stres karena berhadapan dengan hukum, siapapun stres, mari kita taat hukum, jangan mencari masalah dengan hukum, karena hukum tegas tidak mengenal siapa – siapa, itu ada kerangkanya, jalurnya, jangan baru terkena hukuman malah menyalahkan Polisi, menyalahkan Jaksa dan Hakim, salahkan diri sendiri yang membuat perbuatan yang menimpa dan melanggar aturan, lebih baik kita menjaga diri masing – masing.
Ketika disinggung apakah permasalahan ini sudah pernah di mediasi oleh pihak desa adat, Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si menyatakan, memang dari informasi antara kliennya dengan bendesa adat pernah bertemu tetapi tidak di dalam bentuk paruman, kedepan sudah saya sampaikan kepada desa adat untuk berkomunikasi dengan kliennya, karena saya juga sebagai anggota MDA Provinsi Bali tugas saya adalah untuk menyelesaikan masalah adat, saya sudah tawarkan demikian dan nanti akan di undang, nanti akan dibicarakan masalah tersebut. @ (suriasih)











