Puskud Sriwijaya Sumsel Sudah Berbadan Hukum Resmi, Ini Beberapa Hal Disampaikan Mengenai Puskud

- Penulis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sriwijaya Sumatera Selatan (Sumsel) ini yaitu koperasi, badan hukumnya yaitu koperasi yang berskala provinsi. Disetiap provinsi itu adalah setiap provinsi masing-masing PUSKUD sesuai dengan nama provinsi masing-masing.

Seperti yang kita ada PUSKUD Sumsel, kalau kita disekeliing Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) aja artinya pulau, kepulauan ada PUSKUD Jambi, ada PUSKUD Bangka Belitung (BABEL), dan ada PUSKUD dari masing-masing provinsi yang lain, demikian diutarakan Ketua PUSKUD Sriwijaya Sumsel Muhammad Yudha Raharja.

Dikatakan Ketua PUSKUD Sriwijaya Sumsel Muhammad Yudha Raharja, secara PUSKUD ini di kabupaten/kota adalah koperasi-koperasi, baik disana adalah koperasi, yakni koperasi SHU, koperasi Simpan Pinjam (SP), serta Koperasi Unit Desa (KUD), ini semua itu koperasi kategori premier.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana ini koperasi kategori premier ini yang anggotanya adalah masyarakat yang berdomisili di daerah kabupaten/kota madya masing-masing menyatulah didalam skala provinsi yaitu PUSKUD, kalau di Sumsel yaitu PUSKUD kita yakni PUSKUD Sriwijaya Sumsel.

“Dari provinsi masing-masing provinsi ini menyatu kembali di pusat, yaitu secara kenegaraan atau nasional yaitu adalah Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) postur, itu yang ada secara posturnya dari PUSKUD,” ujarnya.

Kemudian, PUSKUD ini sendiri juga sudah cukup lama berdiri dari tahun 80 an, kalau PUSKUD kita Sriwijaya Sumsel sendiri dari tahun 1979 sudah berdiri, kemudian ada beberapa PAD yang dilakukan kembali di tahun 1983, dan untuk strukturnya inilah strukturnya.

Dan alhamdulillah sangat penuh dengan keberkahan kita, alhamdulillah disini adalah ketua Dewan Pembina kita yang sudah dalam masa 3 periode didalam kepengurusan dan masa di INKUD dan PUSKUD yaitu menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sekarang, yaitu H Jenderal Prabowo Subianto, inilah strukturnya di PUSKUD.

“Saya simpulkan sedikit, bahwa PUSKUD ini tempatnya menyatuhnya semua koperasi-koperasi, sekarang ada lagi koperasi yakni koperasi desa (Kopdes) Merah putih, atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, itulah tempat berkumpulnya masing-masing koperasi premier itu untuk menyatukan aspirasi dan kebutuhan mereka yang mengusung untuk manfaat ke mereka dalam skala provinsi yaitu Puskud, pusat koperasi ataupun unit desa.

Jadi fungsi PUSKUD ini ataupun tugas dari juklat dan juknisnya PUSKUD ini yang diatur dalam juklat serta juknisnya PUSKUD, kita ini mengambil azas manfaat untuk gotong royong dan kebersamaan yang disana menyatukannya kesatuan.

“Di mana kesatuan yang kita sampaikan ini adalah semua dari aspirasi baik secara hukum, baik secara ekonomi sisinya, dari anggota-anggota kita yang di 17 kabupaten/kota kalau untuk di Sumsel yang kita usung dalam kesatuan kita untuk menjadi satu,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kesatuan dalam keinginan bersama yang intinya intensitas yang utama sekali dalam PUSKUD ini yaitu masyarakat yang tergabung dalam anggota-anggota kita. Jadi mereka bisa menjaga ataupun menyampaikan keinginan mereka, aspirasi mereka, sesuai dengan apa mereka inginkan dalam kesatuan ini.

Baik terhadap pemerintah, baik pemangku kepentingan di masing-masing daerah yang kita koordinir, kita koordinir dalam bentuk provinsi yaitu PUSKUD Sriwijaya Sumsel yang akan kita akomodir ke pemangku-pemangku kepentingan di sana.

“Karena kalau tidak seperti itu, terkadang banyak kita dengar atau pernah kita dengar, koperasi yang mempunyai satu keinginan tapi dengan keterbatasan dan kemampuan, mereka sulit untuk mencapai apa yang mereka inginkan,” ucapnya.

Masih disampaikannya, akan tetapi dengan PUSKUD ini kita bersatu insya Allah akan mempermudah langkah mereka khususnya di jaringan ataupun di lini provinsi itulah fungsi dari PUSKUD ini.

Intinya menghantarkan atau mengakomodir keinginan dari anggota-anggota kita atau masyarakat di kabupaten/kota untuk menyampaikan apa yang mereka inginkan tersebut pada titik goal atau realisasinya.

“Ya macam-macam bidang baik dari energi yaitu minyak, gas, batubara, dan mineral batu bara (minerba), pangan, ya hampir lingkup seluruh kebutuhan, termasuk kebutuhan konsumsi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan 110, Polres Jember Amankan 21 Motor Balap Liar di Akses Bandara Notohadinegoro
Sarasehan Pencegahan Narkoba Di Guwang, TNI-Polri Dan Pecalang Bersinergi Jaga Keamanan
Dandim 1616/Gianyar Hadiri Pelantikan 26 Perbekel Serentak, Bupati Tekankan Tanggung Jawab dan Pelayanan Publik
Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Kapolres Gianyar Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Dan Jauhi Judi Online
Masuk Hari ke-24 Pemutihan Pajak, Samsat Bangil Pasuruan Diserbu Wajib Pajak
Sat Pamobvit Polres Gianyar Intensifkan Patroli Wisata, Jaga Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan
Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas  
Info Denpasar Seputar Putra-Putri Remaja, Kunker Dekranas dan Raker Posyandu Nasional

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polres Jember Amankan 21 Motor Balap Liar di Akses Bandara Notohadinegoro

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Sarasehan Pencegahan Narkoba Di Guwang, TNI-Polri Dan Pecalang Bersinergi Jaga Keamanan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Dandim 1616/Gianyar Hadiri Pelantikan 26 Perbekel Serentak, Bupati Tekankan Tanggung Jawab dan Pelayanan Publik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Kapolres Gianyar Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Dan Jauhi Judi Online

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Masuk Hari ke-24 Pemutihan Pajak, Samsat Bangil Pasuruan Diserbu Wajib Pajak

Berita Terbaru