Perkuat Sinergitas, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Kejaksaan Negeri Gianyar

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani, I Wayan Suastika, S.T di Graha Wangi Gianyar pads Rabu, 15 April 2026.

Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kejari Gianyar dengan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani yang telah dilaksanakan sebelumnya, melalui kegiatan ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani bersama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar mengoptimalkan peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam menangani permasalahan dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara ini turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arin P. Quarta, S.H.,M.H dengan para Kepala Sub Seksi serta seluruh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Dari pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani dihadiri Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik beserta jajaran. Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini diawali dengan sambutan dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani kemudian sambutan dari Kajari Gianyar dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan ini Kajari Gianyar menyatakan, bahwa Kejaksaan sebagai mitra Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani akan membantu dan memberikan pelayanan yang optimal dalam lingkup tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga dapat mendukung peningkatan kwalitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani kepada masyarakat Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani berterimakasih kepada Kejaksaaan Negeri Gianyar dan para Jaksa Pangacara Negara yang telah memberikan pelayanan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa non litigasi, litigasi sampai pada pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan harapan kedepan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) ini dapat terus dilaksanakan, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gianyar. @ (suriasih)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Arahan Gubernur Koster, Rico Raih Juara 2 The TDuB World Championship
KPK RI Beri Penghargaan Bali Terkait Keaktifan Dukung SPI
Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bali Kembali Digelar Serentak
Bali–Timor-Leste Business Forum,  Bahas Blue Economy, Green Economy, dan Gold Economy
Info Denpasar Seputar Normalisasi Tukad Loloan dan Metatah Massal
Bupati Kembang Dorong Solusi Jangka Panjang Kemacetan  Gilimanuk
Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Jaga Peradaban Bali
Gubernur Koster Sebut Bali Memiliki Kekayaan Adat dan Budaya Unik Perlu Pelestarian

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Ikuti Arahan Gubernur Koster, Rico Raih Juara 2 The TDuB World Championship

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:17 WIB

KPK RI Beri Penghargaan Bali Terkait Keaktifan Dukung SPI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bali Kembali Digelar Serentak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Bali–Timor-Leste Business Forum,  Bahas Blue Economy, Green Economy, dan Gold Economy

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Info Denpasar Seputar Normalisasi Tukad Loloan dan Metatah Massal

Berita Terbaru