Garudaxpose.Com | Medan -Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Marza Zennova, MM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon, serta perwakilan dari 12 pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak kebijakan pencabutan izin di wilayah Sumut.
Dalam kesempatannya, pihak Pemkab Padang Lawas menyampaikan harapan agar Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) dapat memperketat pengawasan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang izin konsesinya telah dicabut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami meminta pengawasan diperketat agar aset negara ini tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan secara ilegal,” tegas perwakilan Pemkab Palas.
Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ini diharapkan menjadi momentum penting dalam kerangka sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Tujuannya adalah agar pengelolaan kekayaan alam dapat didistribusikan secara lebih adil bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan dampak ekonomi negatif yang mungkin terjadi.
Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan pada regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 terkait tata kelola hutan yang lestari dan berkelanjutan.
Arman Effendi













